Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kepulauan Sitaro Nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Chyntia diperiksa terkait kasus korupsi bantuan bencana Gunung Ruang tahun 2024.
Chyntia keluar dari dalam mobil tahanan didampingi anggota TNI, pegawai Kejaksaan dan sejumlah orang lainnya. Dia kemudian bergegas menaiki tangga dan naik ke ruang pemeriksaan.
Advertisement
Saat ditanya apa yang ingin dia sampaikan, Chyntia berkali-kali menyebut nama Presiden Prabowo dan meminta tolong agar kasus ini diawasi dan dilihat secara objektif.
"Saya hanya meminta kepada Pak Prabowo untuk tolong diawasi. Tolong diawasi kasus ini," katanya.
"Pak Prabowo tolong saya, Pak Prabowo tolong saya. Komisi III tolong saya. Tolong diawasi dan dibuka secara objektif. Saya mungkin bisa dipenjara, tapi kebenaran tidak akan bisa dipenjara," sambung Chyntia.
Perjalanan Kasus Bupati Chyntia
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Sulut akhirnya menahan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit pada, Rabu (6/5/2026) malam. Bupati Sitaro ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang.
Sekitar pukul 19.50 Wita, Bupati Sitaro keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi berwarna merah muda. Dia tampak dikawal penyidik Kejati menuju mobil tahanan.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dalam hal ini CIK sebagai Bupati Kepulauan Sitaro diduga telah melakukan korupsi pada penyaluran bantuan Dana Siap Pakai perbaikan kembali rumah rusak pada bencana Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2024,’" ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran SH MH kepada wartawan di Kantor kejati Sulut, Rabu (6/5/2026) malam.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu pasal 603 dan 604 UU KUHP yang baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023. Adapun ancaman hukuman di pasal 2, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan di pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Berdasarkan penghitungan sementara, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp22 miliar," ujarnya.
Diketahui, Bupati Kepulauan Sitaro ini merupakan tersangka kelima yang ditahan pihak Kejati Sulut. Empat tersangka sebelumnya ditahan pada 31 Maret 2026 adalah DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JLS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sitaro, EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan DT yang pekerjaannya swasta. Setelah Chyntia jadi tersangka dan ditahan, Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas dilantik sebagai Plt Bupati Kepulauan Sitaro pada Senin (11/5/2026) kemarin.