Atut-Rano Bebas dari Segala Tuntutan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membebaskan pasangan Ratu Atut Chosiah dan Rano Karno dari semua tuntutan dalam sengketa Pemilukada Banten.

oleh muliandaniDiterbitkan 23 November 2011, 05:49 WIB
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membebaskan pasangan Ratu Atut Chosiah dan Rano Karno dari semua tuntutan dalam sengketa Pemilukada Banten.

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terbaru

      Berita Terkini Selengkapnya