Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membebaskan pasangan Ratu Atut Chosiah dan Rano Karno dari semua tuntutan dalam sengketa Pemilukada Banten.
Atut-Rano Bebas dari Segala Tuntutan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membebaskan pasangan Ratu Atut Chosiah dan Rano Karno dari semua tuntutan dalam sengketa Pemilukada Banten.
Diterbitkan 23 November 2011, 05:49 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cara Mengatasi Tanaman Cabai Layu, Kenali Penyebab dan Atasi dengan Tepat
- 4 jam yang lalu
Cara Menanam Lobak di Pot agar Umbinya Tidak Bercabang, Hindari Kesalahan Ini
- 4 jam yang lalu
8 Cara Mengatasi Tanaman Layu Setelah Dipindahkan ke Pot Baru, Anti Gagal dan Tak Bikin Mati
- 5 jam yang lalu
6 Cara Menghilangkan Bau pada Wadah Plastik Bekas Makanan, Coba Tips Ini di Rumah
- 5 jam yang lalu
Cara Makan Steak Pisau Sebelah Mana? Ini Posisi Pisau dan Garpu yang Benar