Pengemudi angkutan umum di Jakarta akan diwajibkan mengenakan seragam dan memiliki kartu pengenal sebagai syarat kelengkapan pengemudi.
Pengemudi Angkutan Umum Wajib Berseragam
Pengemudi angkutan umum di Jakarta akan diwajibkan mengenakan seragam dan memiliki kartu pengenal sebagai syarat kelengkapan pengemudi.
diperbarui 23 Nov 2011, 12:54 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Minyak Dunia Merosot, Dipatok Segini Hari Ini
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketum ProJo Pastikan Jokowi Tak Cawe-Cawe di Pilkada Serentak 2024
Panas Ekstrem Diduga Tewaskan 2 Orang di India
Negara ASEAN yang Tidak Pernah Dijajah adalah Thailand, Ini Alasannya
Arab Saudi Bakal Bangun Pembangkit Listrik Hijau di IKN
4 Citra Perempuan Ideal dalam Al-Qur'an, Kamu Bagaimana?
Dorman Borisman Akan Menjalani Amputasi Kaki Hari Ini, Mohon Doa Kelancaran dan Kesembuhan
Top 3 Tekno: Nokia 3210 Rilis Lagi hingga Bocoran Perombakan di iOS 18 Bikin Penasaran
Jokowi Diisukan Sudah Gabung Parpol, Budi Arie: Warnanya Tunggu Saja
BSI Berhasil Cetak Laba Rp 1,71 Triliun di Kuartal I-2024
Psikologi Wanita adalah Bidang Penyelidikan Ilmiah, Simak Faktor yang Mempengaruhi
Bertemu Mendag Inggris, Airlangga Bahas Program Susu Gratis
Prabowo Hadiri Upacara HUT ke-72 Kopassus, Pakai Baret Merah