Pengemudi Angkutan Umum Wajib Berseragam

Pengemudi angkutan umum di Jakarta akan diwajibkan mengenakan seragam dan memiliki kartu pengenal sebagai syarat kelengkapan pengemudi.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 23 November 2011, 12:54 WIB
Pengemudi angkutan umum di Jakarta akan diwajibkan mengenakan seragam dan memiliki kartu pengenal sebagai syarat kelengkapan pengemudi.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya