Jika Terbukti Lalai, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Jika terbukti lalai dalam pembangunan Jembatan Kutai Kartanegara di Kaltim, pelaku akan dijerat pasal berlapis. Kementerian Pekerjaan Umum menduga material yang jelek mengakibatkan kabel penghubung jembatan terpanjang se-Indonesia itu putus.

oleh muliandaniDiterbitkan 01 Desember 2011, 05:41 WIB
Jika terbukti lalai dalam pembangunan Jembatan Kutai Kartanegara di Kaltim, pelaku akan dijerat pasal berlapis. Kementerian Pekerjaan Umum menduga material yang jelek mengakibatkan kabel penghubung jembatan terpanjang se-Indonesia itu putus.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya