Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang Muhammad Nazaruddin kembali menuding keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membagi-bagikan uang sebesar 6,975 juta dolar AS (Rp 63 miliar).
Nazaruddin Tunjukkan Kuitansi Anas
Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang Muhammad Nazaruddin kembali menuding keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membagi-bagikan uang sebesar 6,975 juta dolar AS (Rp 63 miliar).
Diterbitkan 22 Desember 2011, 04:34 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Bacaan dan Arti Doa Rabbana Hablana Min Azwajina Wa Dzurriyyatina Qurrata A'yun Lengkap, Kunci Keluarga Bahagia
- 7 jam yang lalu
7 Amalan Ketika Hati Gelisah Agar Kembali Tenang Lengkap Doanya
- 9 jam yang lalu
Cara Murojaah Hafalan Al-Quran Agar Tetap Melekat dan Contoh Penerapannya
- 9 jam yang lalu
3 Doa Al Waqiah Agar Rezeki Lancar dan Tidak Kekurangan, Membuka Pintu Keberkahan dan Rahmat
- 11 jam yang lalu
Perbedaan Qadarullah dan Takdir dalam Ajaran Islam, Menemukan Keseimbangan dalam Hidup