Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang Muhammad Nazaruddin kembali menuding keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membagi-bagikan uang sebesar 6,975 juta dolar AS (Rp 63 miliar).
Nazaruddin Tunjukkan Kuitansi Anas
Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang Muhammad Nazaruddin kembali menuding keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membagi-bagikan uang sebesar 6,975 juta dolar AS (Rp 63 miliar).
Diterbitkan 22 Desember 2011, 04:34 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Eskalator Stasiun Duri Mendadak Mundur, KAI Ungkap Penyebabnya
- 54 menit yang lalu
2 Pengguna Eskalator Stasiun Duri Masih Dirawat, KAI Tanggung Biaya
- 1 jam yang lalu
Rutan Depok Buka Suara soal Video Diduga Warga Binaan Nyabu di Ruangan
- 1 jam yang lalu
4 ABK Diduga Dianiaya karena Tak Capai Target Tangkapan Cumi
- 2 jam yang lalu
Kasus Balita Sakit Usai Makan Roti Memanas, Sang Ibu Kini Dilaporkan