Akal Bulus Pria di Pati Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,1 Miliar Demi Bayar Utang Judol

Pria berinisial FB (35) menggelapkan uang perusahaan dengan jumlah fantastis, mencapai Rp3,1 miliar. Bagaimana ceritanya?

oleh Arief PramonoDiterbitkan 13 Mei 2026, 17:21 WIB
Pelaku penggelapan uang perusahaan saat ditangkap pihak kepolisian. (Liputan6.com/ Arief Pramono)

Liputan6.com, Pati - Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan dengan nilai fantastis mencapai Rp3,1 miliar. Pelaku berinisial FB (35), warga Desa Doropayung RT 04 RW 02, Kecamatan Juwana, Pati, Jateng, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Modusnya, tersangka melakukan komunikasi dengan korban terkait stok ikan yang tersedia di gudang cold storage PT Soyo Aji Perkasa pada Januari 2025. Konsep kerja sama yang ditawarkan tersangka, yakni pembelian ikan dengan sistem pembayaran cash tempo selama satu minggu.

Tersangka kemudian beberapa kali melakukan pembelian ikan dalam jumlah besar. Transaksi mulai dilakukan sejak 13 Januari hingga 22 Februari 2025. Dari hasil penyidikan, total nilai pembelian mencapai Rp3.191.296.000.

Namun hingga jatuh tempo, tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan cold storage.

Seluruh ikan yang diterima pelaku, ternyata dijual kembali oleh tersangka ke pedagang lain. Sedangkan uang hasil penjualan ikan dipergunakan untuk kebutuhan tersangka.

Usut punya usut, tersangka mengaku terlilit banyak utang gara-gara kalah bermain judi online. Selain itu, uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku sehari-hari.

Informasi yang diterima Liputan6.com, tersangka melakukan transaksi pembelian ikan di perusahaan pengolahan ikan yang berada di Jalan Juwana–Pati KM 3 tepatnya di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Transaksi pembelian ikan dilakukan secara bertahap, yakni sejak 13 Januari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Dari catatan transaksi di PT Soyo Aji Perkasa Juwana, pelaku membeli ikan senilai Rp 591.976.000 pada 13 Januari 2025.

Selanjutnya pada 14 Januari 2025, kembali membeli ikan sebesar Rp 970.749.000 dan pada 23 Januari 2025 sebesar Rp 620.970.000.

Kemudian pada Februari 2025, tersangka lagi lagi melakukan pembelian dengan total ratusan juta rupiah. Pembelian pada 21 Februari 2025 sebesar Rp 219.492.000.

Lalu pada 22 Februari 2025 tersangka membeli ikan sebesar Rp 454.695.000 dan transaksi lainnya senilai Rp 333.414.000. Dari seluruh transaksi tersebut, total pembelian ikan yang dilakukan tersangka mencapai Rp 3.191.296.000.

 

Pelaku Kabur Ditagih Utang

Saat pihak PT Soyo Aji Perkasa melalukan penagihan uang hasil penjualan ikan, pelaku berbelit belit dan tak kunjung melunasi tagihan.

Kemudian dalam proses penagihan selanjutnya, ternyata pelaku tidak diketahui keberadaannya. Diduga pelaku kabur dan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kelakuan pelaku, akhirnya pihak manajemen PT Soyo Aji Perkasa melaporkan persoalan itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya, membenarkan adanya pelaporan dari pihak korban perwakilan PT Soyo Aji Perkasa.

Menurut Dika, penyelidikan kasus tersebut dilakukan oleh Unit IV Satreskrim Polresta Pati. Penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 September 2025.

"Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan korban, yakni terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan total kerugian miliaran rupiah," ujar Dika pada Rabu (13/5/2026).

Dalam proses penyidikan, Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya WS (28) dan S (32), keduanya warga Juwana, Kabupaten Pati.

Dika menyebut bahwa keterangan para saksi, menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Dari hasil penyidikan, seluruh ikan tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka. Dan uang hasil penjualannya, dipergunakan tersangka membayar utang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari," papar Dika.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polresta Pati menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka. Meliputi nota penjualan ikan, bundel form ikan keluar PT. Soyo Aji Perkasa dan catatan/tally milik saksi R.

Barang bukti selanjutnya, yakni print out rekening koran Bank BRI dan BCA sejumlah pihak terkait periode Januari hingga Februari 2025.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab pelaku telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

"Pelaku juga telah melarikan diri, sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur," terang Dika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya