Polisi Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan untuk Afriyani

Polisi tengah mengkaji penerapan pasal pembunuhan terhadap Afriyani Susanti, pengemudi yang menewaskan sembilan orang di Tugu Tani, Jakpus. Sejauh ini Afriyani masih dijerat pasal kelalaian dan penggunaan narkoba.

oleh agung.binarkoDiterbitkan 26 Januari 2012, 12:31 WIB
Polisi tengah mengkaji penerapan pasal pembunuhan terhadap Afriyani Susanti, pengemudi yang menewaskan sembilan orang di Tugu Tani, Jakpus. Sejauh ini Afriyani masih dijerat pasal kelalaian dan penggunaan narkoba.

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya