Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah menolak permintaan Bumi Resources yang menjadi pemilik PT Kaltim Prima Coal untuk menaikkan harga sahamnya di atas US$ 822 juta sebelum mendivestasikan 51 persen saham tersebut kepada Pemerintah Daerah Kalimantan Timur. "Maksimal US$ 822 juta untuk 100 persen divestasi. Itu yang disepakati antara pemerintah dan KPC," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Purnomo, pemerintah tetap berpegang pada kesepakatan dengan pemegang saham lama KPC, yakni 100 persen saham maksimal seharga US$ 822 juta. Karenanya, pemerintah menolak permintaan untuk menaikkan harga saham tersebut. "Jadi sekarang tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli" tambah Purnomo [baca: Pemda Kaltim Mendesak Pemerintah Mempercepat Divestasi KPC].(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Purnomo, pemerintah tetap berpegang pada kesepakatan dengan pemegang saham lama KPC, yakni 100 persen saham maksimal seharga US$ 822 juta. Karenanya, pemerintah menolak permintaan untuk menaikkan harga saham tersebut. "Jadi sekarang tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli" tambah Purnomo [baca: Pemda Kaltim Mendesak Pemerintah Mempercepat Divestasi KPC].(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)