Abraham: Andi Mallarangeng Ditahan Setelah Lebaran, Anas Menyusul

KPK akan langsung melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan terhadap Andi Alfian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum.

oleh Sugeng TrionoDiterbitkan 20 Juli 2013, 08:16 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diprediksi akan menyelesaikan perhitungan kerugian negara tahap II terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang dalam waktu dekat. Perkiraan KPK, sebelum hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

KPK pun akan langsung melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan terhadap tersangka kasus tersebut, Andi Alfian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum.

"Jadi bukan sekadar itu (perhitungan kerugian negara). Tapi ada data yang mau kita cocokan. Belum lengkap, sehingga belum bisa ditahan. Karena kalau terlalu lama ditahan dan belum lengkap bisa lepas," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2013) malam.

"Tapi Insya Allah saya perkirakan setelah lebaran (ditahan)," tegas dia.

Namun, Abraham enggan menjelaskan mengenai lebih detilnya waktu penahanan Andi Mallarangeng yang tercatat juga pernah menjadi politisi Partai Demokrat.

"Bukan satu minggu (setelah lebaran). Satu minggu kan orang masih libur," terang dia.

Abraham hanya menjelaskan, mengenai urutannya, KPK akan menahan Andi Mallarangeng lebih dahulu yang kemudian disusul oleh tersangka lainnya yang merupakan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.

"Dan menyusul AU (Anas Urbaningrum)," imbuh Abraham. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya