Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan minim. Masyarakat kecil akan diberi keringanan memiliki rumah. Rencananya pemerintah akan memangkas pajak perumahan.
Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah sepakat untuk mengatasi masalah perumahan pada rakyat kecil. Pasalnya saat ini harga properti terus mengalami kenaikan sehingga tidak terjangkau masyarakat kecil.
"Menghadapi situasi masalah perumahan yang cenderung meningkat. Kita sepakati masalah perumahan karena masyarakat kecil perlu rumah," kata Hatta usai menghadiri rapat koordinasi, di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/7/2013).
Karena itu, menurut dia pemerintah akan melakukan penertiban pajak perumahan sederhana sebesar 23%, yaitu dengan memberikan insentif seperti pengurangan pajak dan jika perlu menghapuskannya.
"Kredit rumah masyarakat kecil kita akan tertibkan. Kita akan berikan insentif, sudah dibahas 23% dianggap beban kalau perlu kita hilangkan," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, rumah bagi rakyat termasuk dalam kategori perumahan non komersial. Di mana untuk rumah sederhana atau rumah rakyat dilarang pembebanan pajak terlampau tinggi.
"Jadi kami minta agar diturunkan sebab pengadaan rumah sederhana harus jelas kebijakannya dari pemerintah, termasuk persoalan tanah. Itu harus dipaksakan karena kalau dibeli dengan tanah komersil akan sama saja (pajaknya)," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany menambahkan, pengurangan pajak (insentif) sedang dalam tahap kajian agar perumahan rakyat bisa terus bertumbuh. Dan pengembang pun dapat memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.
"Biaya kan sudah naik, jadi pajak dirasa berat. Kalau menyangkut rakyat seperti Pak Menko bilang akan selalu memberi insentif, terlebih lagi untuk pengadaan rumah rakyat. Jadi ini yang kami sedang kaji," pungkas dia. (Pew/Nur)
Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah sepakat untuk mengatasi masalah perumahan pada rakyat kecil. Pasalnya saat ini harga properti terus mengalami kenaikan sehingga tidak terjangkau masyarakat kecil.
"Menghadapi situasi masalah perumahan yang cenderung meningkat. Kita sepakati masalah perumahan karena masyarakat kecil perlu rumah," kata Hatta usai menghadiri rapat koordinasi, di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/7/2013).
Karena itu, menurut dia pemerintah akan melakukan penertiban pajak perumahan sederhana sebesar 23%, yaitu dengan memberikan insentif seperti pengurangan pajak dan jika perlu menghapuskannya.
"Kredit rumah masyarakat kecil kita akan tertibkan. Kita akan berikan insentif, sudah dibahas 23% dianggap beban kalau perlu kita hilangkan," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, rumah bagi rakyat termasuk dalam kategori perumahan non komersial. Di mana untuk rumah sederhana atau rumah rakyat dilarang pembebanan pajak terlampau tinggi.
"Jadi kami minta agar diturunkan sebab pengadaan rumah sederhana harus jelas kebijakannya dari pemerintah, termasuk persoalan tanah. Itu harus dipaksakan karena kalau dibeli dengan tanah komersil akan sama saja (pajaknya)," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany menambahkan, pengurangan pajak (insentif) sedang dalam tahap kajian agar perumahan rakyat bisa terus bertumbuh. Dan pengembang pun dapat memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.
"Biaya kan sudah naik, jadi pajak dirasa berat. Kalau menyangkut rakyat seperti Pak Menko bilang akan selalu memberi insentif, terlebih lagi untuk pengadaan rumah rakyat. Jadi ini yang kami sedang kaji," pungkas dia. (Pew/Nur)