Andi Mallarangeng Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Sebagai Saksi

Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012. KPK meyakini keterlibatannya setelah menemukan dua alat bukti.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 Juli 2013, 09:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Andi yang merupakan politisi Partai Demokrat dan mantan Menpora itu sendiri telah tiba di gedung KPK. Mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna, Andi tampak tenang menghadapi pertanyaan sejumlah wartawan.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi Dedy Kusdinar dan Teuku Bagus. Setiap saat saya di panggil selalu datang, kapan saja dan memang sejak dulu saya siap bekerja sama penuh dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini," ujar Andi Mallarangeng di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak  Desember 2012 lalu. KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya