BI: Batas Maksimal Penukaran Uang Receh Rp 3,7 Juta Per Orang

Bank Indonesia membatasi jumlah penukaran uang tunai sebesar Rp 3,7 juta per orang.

oleh Fiki AriyantiDiterbitkan 18 Juli 2013, 14:19 WIB

Antrean masyarakat yang ingin menukarkan uang untuk keperluan lebaran terus mengular. Meski langit hari ini mendung dan mulai gerimis, namun tak menyurutkan minat masyarakat antre demi menukarkan uang receh yang dijatah maksimal Rp 3,7 juta per orang. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya