Jadi Korban Hacking, Sony Dikenakan Sanksi Rp 3,6 Milyar

Produsen perangkat elektronik asal Jepang ini disebutkan berencana untuk mengajukan keberatan atas sanksi yang ditimpakan kepadanya.

oleh Denny Mahardy diperbarui 17 Jul 2013, 11:17 WIB

Jaringan keamanan Playstation Network sempat menjadi korban peretasan yang dilakukan kelompok hacker Lulzsec di tahun 2011 lalu. Akibat peretasan ini banyak data pribadi pengguna layanan entertainment tersebut berhasil dicuri.

Kejadian itu dianggap sebagai kelalaian Sony dalam menjaga keamanan data pelanggannya. Perusahaan itu pun dikenakan sanksi sebesar 250 ribu poundsterling (sekitar 3,6 milyar) oleh badan regulator Inggris.

Semula, perusahaan asal Jepang ini dikabarkan keberatan untuk membayar sanksi tersebut. Perusahaan pembuat perangkat elektronik ini pun disebutkan berencana untuk mengajukan keberatan atas sanksi yang ditimpakan kepadanya.

Namun, menurut sebuah update Twitter dari Information Commissioner's Office (ICO) yang dilansir Electronista, Rabu (17/7/2013), tampaknya Sony mengurungkan niatnya tersebut. Mereka lebih memilih untuk membayarkan denda yang dijatuhkan ketimbang harus memperpanjang masalah ini.

"Setelah mempertimbangkan banyak hal secara hati-hati, kami lebih memilih untuk menarik pengajuan keberatan kami," kata buru bicara Sony kepada media V3.

Pertimbangan memenuhi komitmen untuk melindungi keamanan jaringan dan data yang menjadi jaminannya turut mempengaruhi kebijakan yang diambil Sony.

Sony dikabarkan telah meningkatkan kemanannya agar bisa menjaga data pribadi pelanggannya dengan lebih baik. CEO Sony, Kaz Hirai sendiri mewakili perusahaannya meminta maaf atas kekurangan Sony berkenaan dengan masalah tersebut.

"Ini merupakan sebuah langkah yang berkaitan dengan bisnis. Mereka harus memperlihatkan usaha dan tanggungjawabnya dalam melindungi dan mengamankan data rahasia pelanggan yang disimpannya," ungkap David Smith, Deputi Komisioner dan Direktur Keamanan Data di ICO. (den/dew)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya