Hoaks Larangan Jemaah Haji Berfoto di Masjidil Haram Bakal Didenda Rp 46 Juta

Beredar informasi tentang larangan berfoto di Masjidil Haram, Makkah disertai gambar papan peringatan 'Photography & Videography is Strictly Prohibited'.

oleh Asnida RianiDiterbitkan 12 Mei 2026, 05:55 WIB
Jemaah haji Indonesia di Terminal Ajyad, Makkah, usai salat isya berjamaah di Masjidil Haram, Sabtu malam, 9 Mei 2026. (Foto: dok. Media Center Haji 2026)

Liputan6.com, Jakarta - Informasi tentang larangan berfoto di Masjidil Haram, Makkah beredar luas di media sosial dan grup aplikasi perpesanan dalam beberapa hari terakhir. Narasi itu menyebut jemaah yang mengambil foto atau video di kawasan Masjidil Haram akan dikenai denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 46 juta.

Pesan yang tersebar juga menyebut pelanggar dapat ditahan hingga dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Informasi tersebut disertai gambar papan peringatan bertuliskan 'Photography & Videography is Strictly Prohibited' lengkap dengan ancaman sanksi denda dan deportasi. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi M Abdillah mengatakan, pihaknya telah menelusuri informasi yang beredar dan memastikan tidak ada aturan resmi yang melarang jemaah mengambil foto di Masjidil Haram dengan ancaman sanksi seperti yang disebutkan.

"Berita tersebut tidak valid," ujar Abdillah pada tim Media Center Haji, Jumat 8 Mei 2026.

Menurut dia, denda 10.000 riyal memang dikenal dalam aturan ketertiban yang diterapkan otoritas Arab Saudi di area Masjidil Haram. Namun, sanksi itu berkaitan dengan aktivitas tertentu yang dinilai mengganggu ketertiban jemaah, bukan karena berfoto atau merekam video.

"Misalnya, membawa dan mengibarkan bendera regu atau rombongan di sekitar area Ka’bah untuk memudahkan identifikasi kelompok. Tindakan tersebut akan membuat jemaah mendapat teguran dari petugas keamanan Masjidil Haram atau askar dan akan didenda jika mengulangi perbuatan tersebut," ucap Abdillah.

 

Petugas Masjidil Haram Minta Jemaah Tak Bawa Atribut Kelompok

Seorang pria membubuhkan wewangian pada batu hajar aswad di sudut Ka’bah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (27/7/2020). Karena pandemi COVID-19, Arab Saudi membatasi jumlah jemaah haji tahun ini hanya untuk sekitar 1.000 orang. (Saudi Ministry of Media via AP)

Abdillah menjelaskan, petugas keamanan Masjidil Haram meminta jemaah tidak membawa atribut kelompok yang dapat mengganggu arus pergerakan jemaah lain di area tawaf maupun pelataran masjid.

Petugas mengimbau seluruh jemaah Indonesia dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk tidak membentangkan spanduk, membawa papan penanda besar, atau mengibarkan bendera rombongan di sekitar Masjidil Haram.

Abdillah mengatakan, penggunaan atribut berukuran besar berpotensi menghambat mobilitas jemaah lain, terutama saat kondisi Masjidil Haram mulai padat menjelang puncak musim haji.

"Meski demikian, jemaah tetap diperbolehkan mengambil foto pribadi selama tidak mengganggu ketertiban umum dan aktivitas ibadah jemaah lain," terang dia.

Saat ini, kawasan Masjidil Haram mulai dipenuhi jemaah haji dari berbagai negara. Kepadatan terutama terjadi di area mataf atau lokasi tawaf di sekitar Ka’bah, sehingga petugas keamanan memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai menghambat arus jemaah.

"Petugas meminta jemaah Indonesia tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi. Jemaah juga diminta mengikuti arahan petugas agar dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman selama berada di Tanah Suci," jelas Abdillah.

Infografis Rangkaian Ibadah Haji 2026. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya