Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani mengatakan, pihaknya belum membuka opsi penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Advertisement
Menurut dia, pihaknya kini tengah fokus menyelesaikan guru yang sudah terdata per 31 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan Nunuk dalam kegiatan bertajuk Taklimat Media Tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
"Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang," kata Nunuk.
Karena itu, seperti dilansir dari Antara, jika ada guru non-ASN yang belum masuk ke dalam sistem Dapodik sejak tanggal tersebut, pihaknya tidak dapat mengikutsertakannya dalam redistribusi guru maupun penuntasan guru non-ASN.
"Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu, misalnya sekolah merekrut sendiri dan lain sebagainya. Intinya yang kami selesaikan itu sesuai dengan arahan Menpan RB karena Desember 2024 itu batas seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu sehingga Dapodik juga tidak boleh lagi ditambahkan," jelas Nunuk.
Menurut dia, sejauh ini sebanyak 237.196 guru non ASN yang masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.
Nunuk mengklaim, keberadaan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, kata Nunuk, bukan bertujuan untuk memberikan kebijakan penghentian guru non-ASN, namun memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, sekaligus menjadi landasan hukum terkait penggajian guru non-ASN hingga akhir tahun ini.
"Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan," katanya.
DPR Usul Semua Guru Honorer Jadi PNS
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyelamatkan nasib guru honorer.
Menurut dia, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, merupakan solusi jangka pendek dalam menangani persoalan guru honorer.
"Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan keiteria," kata Lalu saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Dia menuturkan, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada solusi jangka pendek tersebut. Pemerintah diingatkan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional.
"Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," jelas Lalu.
Politikus PKB itu mengingatkan, persoalan utama dalam tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan atau kastanisasi status guru yang justru menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ungkap dia.
Memperbaiki Nasib Guru
Lalu menilai penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi.
Dengan sistem tersebut, kata dia, pemerintah pusat dapat mengambil alih secara penuh proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," katanya.
Lalu berharap langkah penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
"Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," kata Lalu.