Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan ada pemeriksaan lanjutan maupun audit terhadap wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya untuk merespons keresahan yang muncul di masyarakat terkait isu pengejaran pajak terhadap peserta program pengampunan pajak sebelumnya.
Advertisement
"Yang sudah tax amnesty ya sudah. Tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan," katanya dalam media briefing, Senin (11/5/2026).
Menurut Purbaya, peserta tax amnesty hanya perlu menjalankan kewajiban perpajakan secara normal sesuai perkembangan usahanya. Dengan demikian, tidak akan ada perlakuan khusus berupa pemeriksaan ulang terhadap aset yang sebelumnya telah diungkapkan dalam program tersebut.
Ia juga mengakui setiap kebijakan memiliki risiko, termasuk kemungkinan masih adanya aset peserta yang tidak seluruhnya terungkap saat pelaksanaan program tax amnesty.
Purbaya menuturkan idealnya seluruh data dan aset peserta telah diperiksa secara menyeluruh pada saat pelaksanaan program berlangsung. Namun, menurutnya, jika masih terdapat hal yang terlewat, hal tersebut menjadi risiko yang harus ditanggung pemerintah dan tidak akan kembali dikejar.
Ke depan, lanjut Purbaya, fokus pemerintah akan diarahkan pada wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty maupun mereka yang pelaporan perpajakannya belum sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan akan menegur Direktorat Jenderal Pajak menyusul polemik terkait pemberitaan mengenai rencana pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang belakangan memicu keresahan di kalangan pelaku usaha.
"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Senin, 11 Mei 2026.
Purbaya Minta Masyarakat Tetap Tenang
Purbaya mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat yang muncul setelah adanya informasi mengenai kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap peserta tax amnesty maupun PPS. Karena itu, ia meminta masyarakat, khususnya kalangan dunia usaha, untuk tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan yang beredar secara berlebihan.
Ia juga meluruskan bahwa tidak semua peserta PPS atau Tax Amnesty jilid II akan diperiksa kembali. Menurut dia, pemerintah tidak akan kembali menelusuri harta yang sebelumnya telah diungkapkan oleh wajib pajak dalam program tersebut.
"Jadi ini hubungan dengan tax amnesty ya. Katanya sekarang dikejar-kejar lagi yang selama kan tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi," katanya.
Fokus Pengawasan
Purbaya menjelaskan pengawasan hanya akan difokuskan pada peserta yang sebelumnya memiliki komitmen tertentu, terutama terkait repatriasi atau pemulangan aset dari luar negeri, namun belum merealisasikannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Di luar komitmen tersebut, pemerintah memastikan tidak akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap peserta tax amnesty.
"Yang sudah tax amnesty, yasudah nggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja. Kan waktu itu ada komitmen, komitmennya dipenuhi atau enggak, selain itu enggak akan dikejar lagi," jelas Purbaya.
Menurut Purbaya, peserta tax amnesty maupun PPS cukup melaksanakan kewajiban perpajakan secara normal mengikuti perkembangan usahanya masing-masing. Ia menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan justru menciptakan ketidakpastian yang dapat mengganggu dunia usaha.