Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menuntut Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dua tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang kasus Kebakaran di Gedung Terra Drone pada Desember 2025 lalu menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
"Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Advertisement
Jaksa menilai, insiden kebakaran yang menewaskan 22 orang itu terjadi akibat kelalaian.
"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," tutur Daru.
Sebelumnya, Jaksa menyebutkan terdakwa Michael Wishnu Wardana didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, JPU mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang.
Saat terjadi insiden kebakaran gedung Terra Drone, ada 76 orang dalam gedung. Dari jumlah tersebut, 54 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, sementara 22 lainnya meninggal dunia yang terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Berikut daftar nama korban meninggal dalam kebakaran gedung kantor tersebut berdasarkan data BPBD DKI Jakarta:
Laki-laki (7 orang)
1. Aril
2. Apri
3. Yoga
4. Cendy
5. Reyhan
6. Mirza
7. Saiful
Perempuan (15 orang)
1. Ninda
2. Pariyem
3. Novia
4. Nisa
5. Jazel
6. Risda
7. Asyifa
8. Della
9. Siti
10. Amelia
11. Vina
12. Candra
13. Tasya
14. Cynthia
15. Rosdiana