Markas Judi Online WNA di Hayam Wuruk Digerebek, 275 Orang Jadi Tersangka

Para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas judi online.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 09 Mei 2026, 17:31 WIB
Brimob Kawal Penggerebekan Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengamankan 321 orang warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan markas judi online alias judol di kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari hasil pendalaman sementara, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas perjudian online di gedung perkantoran tersebut.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” kata Wira dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut bahwa penindakan telah dilakukan pihaknya l sejak Kamis, 7 Mei 2025. Aktivitas mencurigakan di perkantoran Hayam Wuruk tersebut ditindaklanjuti berdasarkan laporan warga.

“Penyelidikan tersebut kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir,” ujarnya.

Wira menyampaikan, dari 321 orang WNA yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara Vietnam sebanyak 228 orang.

 

WNA Lainnya

Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar) lantai 20 dan 21 diduga menjadi lokasi aktivitas jaringan judi online (judol) internasional. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Selain itu, terdapat 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman,” kata Wira.

Dalam praktiknya, jaringan tersebut disebut memiliki pembagian tugas layaknya perusahaan, mulai dari telemarketing, customer service, hingga accounting dan keuangan.

Selain itu, lanjut Wira, dalam operasi ini penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya