AMN Divonis Tiga Tahun

Siswa SDN I Cinere, Limo, Depok, Jawa Barat, yang menusuk temannya divonis hukuman tiga tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok. Ia dikembalikan ke negara dan dibina di Panti Sosial Bambu Apus, Jakarta Timur.

oleh achmad.nurDiterbitkan 02 Mei 2012, 01:10 WIB
Siswa SDN I Cinere, Limo, Depok, Jawa Barat, yang menusuk temannya divonis hukuman tiga tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok. Ia dikembalikan ke negara dan dibina di Panti Sosial Bambu Apus, Jakarta Timur.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya