Ban Mobil Dipakai Sembunyikan Belasan Kilogram Sabu di Depok

Sabu tersebut diketahui disembunyikan di dalam ban mobil sebagai modus untuk mengelabui petugas, di mana dua orang sudah ditangkap.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 08 Mei 2026, 18:50 WIB
Peredaran narkoba jenis sabu di Depok dengan modus lewat ban. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua orang berinisial RS (32) dan H (35) berkaitan dengan peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram di Depok, Jawa Barat.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda," jelas dia dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Mawar, Kelurahan Jurug. Petugas menyita tiga kilogram sabu, mobik Honda Brio, dan tiga telepon genggam.

Kemudian, TKP kedua berada di Kirana Gardenia, Bojongsari. Polisi kembali menyita 13 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil. Polisi juga menyita dua set ban mobil dan tiga pisau yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

"Jadi total keseluruhan barang bukti yang kami amankan seberat 16 kilogram sabu," jelas dia.

Ari mengatakan, modus yang digunakan sangat menarik karena disimpan dalam sebuah ban mobil.

"Mobil itu kondisinya ditowing selanjutnya dibongkar dan diedarkan," kata dia.

"Belakangan ini banyak terjadi modus dengan menyimpan barang bukti didalam ban dengan menggunakan mobil towing," sambungnya.

 

Ajak Masyarakat Waspada

Sebab itu, Ari mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan lindungi lingkungan dari peredaran obat-obatan terlarang.

"Selamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba," kata dia.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya