Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut gerakan pemilahan sampah di Jakarta akan mulai dicanangkan pada Minggu 10 Mei 2026. Menurut dia, gerakan pengelolaan sampah di ibu kota akan diterapkan secara serius di seluruh wilayah kota administrasi.
Pramono menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menyiapkan langkah implementasi melalui Instruksi Gubernur (Ingub) yang sudah diteken dan disosialisasikan hingga tingkat kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Advertisement
"Sekarang ini Ingubnya (Instruksi Gubernur) kan sudah saya tanda tangani dan sudah disosialisasikan. Semua Walikota termasuk Bupati Pulau Seribu juga terlibat di dalam sosialisasi di wilayahnya masing-masing," ujar Pramono di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2026).
Dia mengatakan, uji coba pemilahan sampah sebelumnya telah dilakukan di kawasan Rorotan dan Cilincing, Jakarta Utara. Hasil pelaksanaan selama sekitar tiga bulan itu disebut cukup positif sehingga kini diperluas menjadi gerakan tingkat provinsi.
"Sebenarnya sudah kurang lebih tiga bulan ini di Rorotan, di Cilincing, kita juga sudah melakukan hal yang sama dan hasilnya cukup baik," ucap Pramono.
Pastikan Program Pilah Sampah Lebih Serius di Jakarta
Pramono mengatakan, pencanangan pada 10 Mei 2026 akan berlangsung di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dia memastikan program pilah sampah di Jakarta akan diterapkan secara serius.
"Sehingga dengan demikian besok tanggal 10 itu adalah pencanangan gerakan. Dan saya gerakan ini nggak mau setengah-setengah," jelas Pramono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Ingub ditandatangani Pramono pada 30 April 2026.
Dilihat Liputan6.com, dalam Ingub itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan empat jenis sampah beserta metode pengolahan lanjutannya. Rincian sampahnya meliputi sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Terbitnya Ingub ini, sekaligus menggantikan Ingub sebelumnya tentang pemilihan sampah, yakni Ingub nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ingub Diteruskan
Ingub diteruskan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, lnspektur Provinsi DKI Jakarta, para Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, dan Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta
Dalam Ingub tersebut, Pramono meminta mereka untuk melaksanakan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber dengan tugas masing-masing.