Sejarah Panjang Sengketa Lahan Berimbas Pemblokiran Tol Cikampek

Cerita lahan yang disengketakan itu ternyata memiliki sejarah panjang. Awalnya milik seorang Belanda bernama Recht Van Eigendom.

oleh Silvanus AlvinDiterbitkan 11 Juli 2013, 18:15 WIB
Pagi tadi, Tol Jakarta-Cikampek diblokir oleh ratusan warga terkait sengeketa lahan antara warga dengan PT Sumber Airmas Pratama (PT SAM). Kejadian itu pun membuat antren mobil-mobil mengular hingga lebih dari 2 km.

Cerita lahan yang disengketakan itu ternyata memiliki sejarah panjang. Salah seorang Petugas Polres Karawang menjelaskan lahan sengketa itu awalnya milik seorang Belanda bernama Recht Van Eigendom. Ia memiliki lahan seluas 55.170 hektar. Kemudian, setelah Indonesia merdeka, tanah tersebut pun menjadi milik negara.

Kala itu, Presiden Soeharto mewajibkan setiap petani memiliki lahan untuk memulai swasembada pangan. Para petani di Karawang pun menerima pelimpahan tanah negara. "Itu disebutnya tanah redistribusi, tanah yang diberikan untuk dimanfaatkan oleh para petani," ujar petugas yang enggan disebut namanya, Kamis (11/7/2013).

Pemberian tanah itu pun ditegaskan dengan Keppres No 32 Tahun 1979. Luas lahan pun diperluas, dari 55 ribu hektar menjadi 70 hektar. Di atas lahan tersebut, ada 3 desa yang membangun kehidupan di sana, yakni Desa Wanakerta, Desa Wanasari, dan Desa Karyamulia. Tanah yang diduduki 3 desa itu pun dikenal dengan nama Tanah Tegal Waru Landen. Tidak hanya itu, pemerintah memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat yang menyatakan mereka pemilik sah. "Ditambah masyarakat membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," tuturnya.

Namun, selang 10 tahun kemudian, ada sebuah perusahaan, PT Dasabogia yang menguasai lahan di sekeliling Tanah Tegal Waru Landen. Kemudian, perusahaan dibeli oleh PT SAM. Setelah berakuisisi, PT SAM mendatangi masyarakat di sana dan menyatakan lahan yang mereka tinggali bukan milik mereka lagi.

"PT SAM berani seperti itu karena pemerintah menyatakan lahan di sana sebagai lahan kritis atau lahan yang tidak bisa menghasilkan, tidak produktif," ucap petugas itu.

Bahkan, PT SAM juga memiliki kekuatan hukum, yakni Keppres No 53 Tahun 1989. "Isinya menyatakan lahan yang tidak produktif sebaiknya diberikan kepada investor, kira-kira begitu," katannya.

Barulah, perselisihan sengit diantara kedua pihak terjadi. Saling gugat pun terjadi pada 1991 hingga saat ini. "Sudah 22 tahun kasus ini tidak ada penyelesaiannya," jelas petugas itu. (Sul/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya