Liputan6.com, Batam - Keluhan dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di media sosial terkait pelayanan keimigrasian di Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam. Seorang warga negara Singapura mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat tiba di Batam bersama suaminya.
Kasus tersebut viral setelah diunggah akun media sosial warga negara asing (WNA) bernama Hearts Ghina Sunny. Dalam unggahannya, pemilik akun menceritakan pengalaman yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan imigrasi di Terminal Feri Internasional Sekupang pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Advertisement
Menurut pengakuannya, dirinya sempat dibentak oleh petugas saat mengeluarkan telepon genggam untuk membuka email dan mempersiapkan QR Code kedatangan wisatawan mancanegara sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.
Meski telah menjelaskan maksud penggunaan telepon seluler tersebut, pasangan WNA itu mengaku tetap diminta masuk ke ruang pemeriksaan khusus.
Dalam unggahannya, mereka juga mengaku mendapat ancaman akan dimasukkan ke sel tahanan imigrasi apabila tidak mengikuti arahan petugas.
Pemilik akun menyebut dirinya kebingungan karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Ia juga menilai papan larangan penggunaan handphone di area pemeriksaan kurang terlihat jelas karena ukurannya kecil.
Petugas Meminta Bayaran
Tidak hanya itu, dalam unggahan tersebut disebutkan, petugas meminta pembayaran sebesar Rp 500 ribu per orang dan meminta pasangan tersebut merekam video permintaan maaf. Bahkan, pemilik akun mengaku mencium aroma alkohol dari petugas yang melakukan pemeriksaan.
Karena merasa lelah dan tertekan, pasangan WNA itu akhirnya memilih memenuhi permintaan tersebut agar persoalan segera selesai.
Menanggapi viralnya unggahan itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam membenarkan adanya pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertugas di Pelabuhan Internasional Sekupang.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma mengatakan, petugas yang menangani pasangan WNA Singapura tersebut telah dibebastugaskan sementara untuk kepentingan pemeriksaan internal.
"Lagi kami dalami, apakah ada salah penanganan yang dilakukan petugas kami. Karena kalau VoA ini digunakan untuk keperluan tertentu, misalnya meeting, atau berada di Indonesia lebih dari 30 hari, khusus untuk negara ASEAN, termasuk Singapura," kata Kharisma saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Petugas Sudah Dipanggil
Kharisma menambahkan, petugas terkait saat ini telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan juga sudah kami pindahkan, agar fokus pada pemeriksaan internal," ucap Kharisma.
Kharisma juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi pungli ataupun pemerasan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, pembayaran Visa on Arrival dilakukan langsung melalui rekening resmi dan tidak diterima secara tunai oleh petugas pemeriksaan.
"Kami pastikan tak ada soal itu," ucap Kharisma singkat.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena sebelumnya juga terjadi kasus yang sama terjadi di Pelabuhan Batam Centre menyangkut citra pelayanan pintu masuk internasional di Batam yang selama ini menjadi salah satu jalur utama wisatawan asal Singapura dan Malaysia menuju Indonesia.