[VIDEO] Mendagri: Gubernur Rusli Zainal Nonaktif Bila Terdakwa

Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, Rusli baru akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur jika dia telah ditetapkan sebagai terdakwa.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Jul 2013, 04:24 WIB
Meski telah berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rusli Zainal tetap masih berstatus sebagai Gubernur Provinsi Riau. Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, Rusli baru akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur jika telah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Kalau tersangka kan belum (non aktif), Kalau sudah terdakwa baru bisa non aktif," kata Mendagri Gamawan Fauzi dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Selasa (9/7/2013).

Gamawan menambahkan, langkahnya yang tidak menon-aktifkan Rusli berdasarkan undang-undang. "Undang-undang mengatakan, kepala daerah dinon-aktifkan kalau sudah menjadi terdakwa, gitu. Bukan tersangka," jelas dia.

Gubernur Provinsi Riau Rusli Zainal sejak 14 Juni lalu telah ditahan KPK setelah  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah PON Riau dan kasus dugaan korupsi pengesahan pemanfaatan hasil hutan kayu Pelalawan. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya