Liputan6.com, Brussels - Hubungan diplomatik antara Amerika Serikat dan Belgia memanas setelah utusan Presiden AS Donald Trump mengecam rencana penuntutan terhadap dua pria Yahudi yang melakukan sunat ritual.
Duta Besar AS untuk Belgia, Bill White, pada Rabu (6/5/2026) menyebut langkah hukum tersebut sebagai “noda memalukan” bagi Belgia. Dalam pernyataannya di media sosial X, White menilai kasus itu dapat memperkuat persepsi bahwa Belgia bersikap anti-Semit.
Advertisement
“Pemerintahan Trump mengutuk tindakan yudisial ini,” tulis White, seraya menuding pemerintah Belgia gagal mencari solusi politik atas persoalan tersebut.
Pernyataan White sejalan dengan komentar Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar, yang sebelumnya menyebut kasus itu sebagai “tanda merah bagi masyarakat Belgia”, dikutip dari laman Politico, Kamis (7/5).
Kontroversi bermula setelah jaksa di Antwerp mengonfirmasi rekomendasi penuntutan terhadap dua mohalim, yakni pelaku sunat ritual dalam tradisi Yahudi. Mereka diduga melakukan praktik sunat yang dianggap melanggar hukum Belgia karena prosedur medis tersebut diwajibkan dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prévot, meminta pihak AS menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku di negaranya.
“Tidak pantas mengkritik sebuah negara secara terbuka dan merusak citranya hanya karena tidak sepakat dengan proses peradilan,” tulis Prévot di X.
Ia juga membantah tudingan bahwa proses hukum tersebut merupakan upaya membatasi kebebasan beragama. Menurutnya, penyelidikan justru diprakarsai oleh perwakilan komunitas Yahudi sendiri.
Prévot turut mengundang Gideon Sa’ar untuk berdialog secara langsung guna meluruskan kesalahpahaman terkait kasus tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa diplomasi seharusnya tidak dilakukan melalui media sosial.
Ketegangan ini memperpanjang daftar friksi diplomatik antara Belgia dan AS dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, kritik White terhadap penyelidikan yang sama sempat memicu protes di Belgia terkait dugaan campur tangan AS terhadap sistem hukum negara tersebut.
Kantor jaksa Antwerp menyatakan telah menemukan cukup bukti untuk membawa kasus ini ke pengadilan pidana. Kedua tersangka dapat didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap anak di bawah umur serta praktik kedokteran ilegal.
Panel pengadilan dijadwalkan memutuskan pada Juni mendatang apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke proses persidangan pidana.