Respons Kemlu RI soal Kapal Tanker Iran Lolos Blokade AS dan Terdeteksi di Perairan Indonesia

Kemlu RI menggarisbawahi bahwa Indonesia tunduk pada UNCLOS 1982.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 05 Mei 2026, 12:46 WIB
Gedung Pancasila. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Platform intelijen maritim independen, TankerTrackers, menyebutkan bahwa dua kapal tanker raksasa (supertanker) Iran berhasil lolos dari upaya blokade Amerika Serikat (AS) dan terdeteksi melintasi perairan Indonesia.

Kapal tanker pertama, HUGE (9357183), terdeteksi kembali di Selat Lombok pada Minggu, (3/5/2026), melalui citra satelit setelah mematikan sinyal AIS sejak Maret, menandai penampakan pertamanya setelah menghilang dari radar. Kapal tersebut terpantau melintasi Selat Lombok menuju kawasan Kepulauan Riau.

"Ada sebuah kapal tanker super tipe VLCC milik National Iranian Tanker Company (NITC) yang mengangkut lebih dari 1,9 juta barel minyak mentah (dengan nilai hampir USD 220 juta) dan berhasil menghindari Angkatan Laut AS hingga mencapai kawasan Timur Jauh," tulis TankerTrackers di platform media sosial X.

Sementara itu, kapal kedua, "DERYA", terdeteksi pada Senin (4/5). Berdasarkan pemantauan terakhir, kapal tersebut mengikuti rute yang sama, yaitu melintasi Selat Lombok menuju kawasan Kepulauan Riau.

"Dua puluh empat jam telah berlalu sejak sebuah kapal tanker super tipe VLCC milik NITC memasuki Selat Lombok di Indonesia dengan membawa minyak mentah Iran. Kini, kapal tanker kedua bernama 'DERYA' (9569700) juga melakukan hal yang sama. Kapal ini sebelumnya mencoba mengirimkan sekitar 1,88 juta barel minyak ke India pada pertengahan April, saat masa kelonggaran sanksi, namun upaya tersebut tidak berhasil," tulis TankerTrackers di X pada Senin.

"Setelah itu, kapal tersebut terpantau melanjutkan pelayarannya ke arah selatan, pada saat kapal-kapal sejenis lainnya di kawasan itu justru diarahkan kembali ke Iran oleh Angkatan Laut AS. Saat ini, 'DERYA' sedang dalam perjalanan menuju titik pertemuannya di kawasan Kepulauan Riau."

Merespons laporan tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia.

"Aturan navigasi di perairan manapun, termasuk Indonesia, tunduk pada UNCLOS 1982 yang menghormati segala macam rezim lintas di masing-masing zona maritim," demikian ditegaskan juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam pernyataan tertulis kepada awak media, Selasa (5/5)

"Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi lapangan serta terus lakukan koordinasi internal dan memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional."

Yvonne menambahkan, "Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya