Liputan6.com, Jakarta - Harapan masyarakat untuk melihat percepatan pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) tampaknya masih harus menemui jalan terjal. Anggota Komisi II DPR Heri Gunawan (Hergun), menegaskan bahwa kebijakan pemekaran wilayah hingga kini masih terkunci oleh moratorium pusat.
Hergun menjelaskan, meski secara prinsip pihak legislatif menyetujui rencana tersebut karena luasnya wilayah Sukabumi, namun realisasinya tidaklah sederhana.
Advertisement
"Sukabumi adalah kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa setelah Banyuwangi. Namun karena kondisinya masih moratorium, prosesnya tidak serta-merta hanya urusan persetujuan Mendagri saja," ujar Hergun di Kota Sukabumi, Senin (2/5/2026).
Hergun memaparkan bahwa pemekaran wilayah bukan sekadar membagi batas peta, melainkan harus melalui kajian matang terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyoroti potensi pembagian PAD antara wilayah utara dan selatan yang akan sangat mempengaruhi besaran subsidi anggaran dari pemerintah pusat.
"Jangan lupa, PAD-nya nanti terbagi antara selatan dengan utara. Jadi berapa kekurangan yang harus ditutupi oleh pemerintah? Ini sebetulnya harus dikaji lebih matang lagi," jelas dia.
Saat ini, Sukabumi hanya satu dari sekian banyak daerah yang menuntut pemekaran. Setidaknya terdapat 290 daerah di seluruh Indonesia yang memiliki aspirasi serupa dan mendesak agar moratorium segera dicabut.
Meski desakan publik cukup masif, Hergun menegaskan bahwa semua kembali pada kemampuan keuangan negara. Dia juga menepis adanya sinyal khusus mengenai pencabutan moratorium dalam waktu dekat.
"Belum ada pembahasan resmi di DPR RI. Tidak bisa hanya melihat Sukabumi, karena ada 290 daerah lain di seluruh Indonesia yang juga menunggu," tuturnya.