Aturan Baru, Pemerintah Bisa Cabut Izin Eksportir

Pemerintah perketat regulasi ekspor lewat Permendag 12/2026, termasuk pembekuan izin usaha untuk lindungi kepentingan nasional.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 04 Mei 2026, 21:00 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru di sektor ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dan mulai berlaku 29 April 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, aturan baru ini memperluas kewenangan pemerintah dalam mengendalikan kegiatan ekspor. Salah satu poin penting adalah adanya kewenangan untuk menangguhkan penerbitan, membekukan, hingga mencabut perizinan berusaha di bidang ekspor.

Selain itu, pemerintah juga dapat menangguhkan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat non-sanksi administratif. Kebijakan ini diambil untuk memastikan aktivitas ekspor tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

“Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik," ujar Mendag dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Sebelumnya, aturan ekspor hanya berfokus pada sanksi administratif terhadap eksportir yang tidak patuh. Dengan regulasi baru ini, pemerintah memiliki instrumen yang lebih fleksibel dalam mengatur arus barang keluar negeri.

 

Kewenangan Diperluas dan Libatkan Banyak Kementerian

Tumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Ekspor dan impor masing-masing anjlok 18,82 persen dan ‎27,26 persen pada momen puasa dan Lebaran pada bulan keenam ini dibanding Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026, kewenangan pengendalian ekspor tidak lagi terbatas pada Menteri Perdagangan. Kini, kementerian atau lembaga terkait juga dapat mengusulkan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan eksportir.

Usulan tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai kewenangannya.

“Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” kata Mendag Busan.

Keputusan hasil rapat koordinasi kemudian dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan. Proses ini dilakukan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINW).

Untuk meningkatkan transparansi, eksportir akan menerima notifikasi elektronik secara otomatis terkait status perizinan mereka. Dengan sistem ini, pemerintah berharap proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

 

Fleksibel, Adaptif, dan Jaga Ketahanan Ekonomi

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menegaskan, regulasi ini dirancang dengan prinsip fleksibilitas. Artinya, kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan izin dapat disesuaikan dengan kondisi yang berkembang.

“Kebijakan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan,” ujar Tommy.

Untuk menjaga kelancaran ekspor, pemerintah juga menetapkan ketentuan peralihan. Barang yang telah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum kebijakan berlaku tetap dapat diproses oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas menjelaskan bahwa aturan ini juga memperkenalkan mekanisme baru pengendalian ekspor di luar sanksi administratif.

Kemendag pun telah melakukan sosialisasi kebijakan ini secara daring pada 30 April 2026, melibatkan pelaku usaha dan berbagai pemangku kepentingan.

Pemerintah berharap, regulasi ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan dalam negeri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya