Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Puan: Pelaku Harus Disanksi Tegas

Puan menilai modus relasi kuasa kerap dimanfaatkan pelaku terhadap korban yang memiliki status sosial di bawahnya.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 05 Mei 2026, 00:02 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual. Ia juga mendorong setiap pelaku kekerasan seksual ditindak tegas karena telah merusak masa depan anak bangsa.

“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan masih adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat,” kata Puan, Senin (4/5/3026).

Puan pun menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren yang berada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan pencabulan oleh oknum TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Terkait kasus di Ponpes ini, Puan menilai modus relasi kuasa kerap dimanfaatkan pelaku terhadap korban yang memiliki status sosial di bawahnya.

“Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif,” jelasnya.

 

Penguatan Sistem Perlindungan

Oleh karenanya, Puan mengingatkan agar penanganan kasus tidak berhenti pada kasus hukum saja. Ia menyebut harus ada penguatan sistem perlindungan yang dapat dirasakan langsung.

“Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan,” sebut Puan.

“Selain penanganan kasus hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar aparat penegak hukum dan Pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” imbuhnya.

 

UU TPKS

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dapat ditambah jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus. Ancamannya adalah tambahan pidana penjara dapat ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana maksimal.

UU TPKS juga menekankan perlindungan komprehensif bagi korban, meliputi hak atas penanganan, pelindungan (fisik/psikologis), pemulihan, serta restitusi. Korban berhak mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan kerahasiaan identitas.

“Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari Negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural,” tegas Puan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya