Liputan6.com, Jakarta - Pengasuh pondok pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan puluhan santriwati di bawah umur. Kasus yang menghebohkan publik ini terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Kecamatan Tlogowungu, Pati Jawa Tengah.
Advertisement
Kabar penetapan AS sebagai tersangka dalam kasus itu, diungkapkan Kabag Operasional Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Dwi Atma mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Pati telah menaikan status AS, pengasuh Ponpes setempat sebagai tersangka pada 28 April 2026.
"Langkah selanjutnya, (Penyidik Satreskrim Polresta Pati) segera melakukan pemanggilan (AS) sebagai tersangka, " ujar Dwi usai rapat koordinasi dengan Menteri PPPA di aula Pemkab Pati pada Minggu (4/5/2026).
Penyidik PPA Satreskrim Polresta Pati telah memanggil AS pada akhir pekan lalu untuk diperiksa. Yofi mengaku ada kendala dalam penanganan perkara ini. Namun, dia tidak menyampaikannya secara detail kendala tersebut.
"Pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, akan kami sampaikan nanti dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara berlanjut dan sampai tahap akhir," tukasnya.
Dari informasi yang diterima Liputan6, Ponpes yang berada di salah satu desa di Kecamatan Tlogowungu ini mengasuh 252 orang santri. Sedangkan izin operasional Ponpes Ndolo Kusumo yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Pati sejak tahun 2021.
Informasi terikait hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Ahmad Syaiku
"Izin operasionalnya (Ponpes Ndolo Kusumo) pada tahun 2021, itu sudah ada izin sampai hari ini," ungkap Ahmad Syaiku kepada wartawan yang ditemui di Pendopo Kabupaten Pati.
Syaiku menyebut bahwa Ponpes Ndolo Kusumo Pati memiliki 252 orang santri. Perinciannya 112 putri dan 140 putra. Mereka bersekolah di jenjang Raudlatul Atfal, Madrasah Ibtidaiyah, SMP dan Madrasah Aliyah.
"Jadi, (Santri Ponpes Ndolo Kusumo) tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama saja. Namun juga ada di bawah Dinas Pendidkan, karena ada yang bersekolah di SMP itu," imbuh Syaiku.
Tidak hanya itu, Syaiku juga membuka fakta yang cukup mengejutkan terkait sosok AS selama ini. AS merupakan pihak yang mengajukan izin pendirian ponpes tersebut. Namun AS tidak masuk dalam struktur yayasan Ponpes yang kini bermasalah.
"Pak AS itu tidak masuk di struktur pondok, dulu memang pendiri dan yang mengajukan izin (Ponpes Ndolo Kusumo), " imbuh Syaiku.
Dari keterangan yang diterima Syaiku dari pihak Yayasan Ndolo Kusumo, AS tidak terlibat dalam pengelolaan operasional ponpes tersebut.
"Pak AS tidak masuk sebagai pengasuh juga tidak, tidak masuk guru juga tidak, ustad juga tidak. Statusnya hanya pendiri (Ponpes)," terang Syaiku.
Menurut Syaiku, pihak pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo yakni anak dari AS. Aktifitasnya setiap hari, AS tidak mengajar dan yang mengasuh Ponpes adalah anaknya.
Tersangka Berperilaku Nyleneh
Sementara itu, perilaku AS sehari hari disebut sebut menyimpang. Bahkan pelaku menyebut dirinya sebagai keturunan dari Nabi kepada para santri perempuan untuk memuluskan niatnya. Hal itu diungkapkan oleh salah satu alumni Ponpes Ndolo Kusumo, ditemui usai ikut berunjuk rasa pada Sabtu kemarin lusa.
Dia mencontohkan kebiasaan dan perilaku menyimpang yang dilakukan tersangka saat bertemu santriwati di ponpes tersebut. Pelaku mewajibkan santriwati bersalaman dan mencium bagian bibir pelaku. Tak hanya itu, perbuatan mesum AS juga dilakukan dengan memeluk santriwati saat bertemu dengan dirinya.
"Kalau dia sedang jagong (bicara) bersama santriwati itu dipeluk, tiduran sambil dipeluk dan banyak yang melihat. Ya dibiarkan, karena pelaku mengaku wali yang melayani umat ," terang alumni santriwati itu.
Awal Mula Terbongkarnya Kasus
Terpisah, Kepala Dinsos P3AKB, Kabupaten Pati Aviani Tritanti Venusia menyebut, kasus asusila tersebut berawal saat ada korban yang telah lulus dari Ponpes setempat, melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya. Dari laporan tersebut, Aviani mengaku langsung bergerak cepat mendampingi satu korban yang melapor pada September 2024 lalu.
"Tugas kami mendampingi korban, jadi korban melaporkan satu orang. Mungkin korban melaporkan ada teman- teman yang lain tapi yang melaporkan baru satu orang kepada kami," ujar Aviani kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Pihak Dinsos Pati kala itu telah memberikan pendampingan kepada korban. Seiring bergulirnya waktu, perkara ini juga telah dilaporkan kepada polisi. Namun hingga saat ini, terduga pelaku tidak kunjung ditangkap.
Aviani mengungkapkan bahwa korban dalam kondisi gangguan psikis. Sebab memendam derita yang dialaminya selama bertahun-tahun saat berada di Ponpes setempat.
"Korban baru berani melaporkan kepada Dinsos P3AKB Pati, setelah lulus dari pondok pesantren. Mereka pendam sudah lama, sampai lulus baru berani melaporkan kepada kami dan polisi," tutur Aviani.
Sedangkan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos Pati, Hartono menambahkan, korban melaporkan kondisi yang dialaminya kepada Dinsos Pati pada 24 September 2024.
"Bapak korban sempat datang dan bertanya perkembangan kasus (putrinya) ini. Sebab sejak 24 September 2024 hingga September 2025, kasusnya belum juga ada perkembangan," ucap Hartono
Kemudian pada Senin (27/4/2026), kata Hartono, pihak polisi baru bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara. Yakni di asrama putri, ruang pembelajaran, dan dua ruang kiai.