Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Arifah Fauzi turun ke Pati untuk memberikan atensi atas kasus pencabulan puluhan santriwati oleh pengasuh pondok pesantren NK berinisial AS. Arifah Fauzi menggelar rapat koordinasi penanganan kasus pencabulan yang menimpa puluhan santriwati.
Rapat tersebut melibatkan aparat Polresta Pati, Kantor Kementerian Agama Pati, PLT Bupati Pati dan pihak terkait. Dalam rapat itu, Arifah menuntut kepada Polresta Pati agar pelaku kekerasan seksual anak di pondok pesantren Pati dihukum seberat-beratnya.
Advertisement
Arifah Fauzi menegaskan, pelaku kekerasan anak di pondok pesantren Pati terancam hukuman berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mengingat kekerasan seksual ini, kata Arifah, terjadi saat korban masih anak-anak, penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum sangat krusial.
"Ini demi memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku," tukas Menteri Arifah usai menggelar Rapat Koordinasi Terbatas di Pati.
Menteri PPPA juga menyoroti lambatnya penanganan kasus pencabulan tersebut. Padahal kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan kepada polisi sejak Juli 2024 tersebut. Mengacu pada Pasal 45 UU TPKS, Arifah mendesak pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan.
Pemkab Pati Usulkan Ponpes Ditutup
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra tegas mengusulkan ke pemerintah pusat agar izin pondok pesantren di Tlogowungu dicabut secara permanen.
Risma mengatakan kedatangan Menteri PPPA di Kabupaten Pati untuk melakukan rapat koordinasi lintas sektoral. Tujuannya memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santriwati di pondok pesantren yang bersangkutan.
“Saat ini Bu Menteri (Arifah Fauzi) juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini, supaya tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” tutur Chandra.
Tak hanya pencabutan izin secara permanen, Risma juga menyebut bahwa operasional penerimaan siswa baru di pondok pesantren di Tlogowungu itu juga telah dihentikan.
“Kalau saat ini sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi,” tukas Risma.
Pemkab Pati juga meminta langkah lanjutan dengan mendesak adanya evaluasi perizinan pondok pesantren tersebut ke tingkat pusat. Hal itu sebagai bagian dari upaya pencegahan kasus serupa di masa mendatang.
Tidak hanya Pemkab Pati yang bergerak cepat, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati juga melakukan langkah penanganan menyikapi persoalan tersebut.
Kemenag Minta Santri Didampingi
Kementerian Agama Pati meminta para siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah yang diampu oleh pondok pesantren pelaku tetap mengikuti ujian sesuai jadwal.
Para murid diawasi dan didampingi pihak terkait. Langkah tersebut untuk menjamin keamanan dan kelangsungan pendidikan mereka.
“Untuk siswa kelas 1 sampai kelas 5, kami memberikan dua opsi, yaitu pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain,” ujar Kepala Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaiku.
Ahmad Syaiku memaparkan, terdapat 48 siswa yatim piatu di pondok pesantren tersebut. Untuk penanganannya telah dikoordinasikan bersama sejumlah yayasan pondok pesantren lainnya.
"Pondok pesantren lainnya di Pati dan di Ponpes Kajen siap untuk menerima dan memberikan pendampingan lanjutan, " ucap Syauqi.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, bahwa penetapan tersangka telah dilakukan pada tanggal 28 April 2026. Langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi hadir didampingi Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, dan juga Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah.
Sejumlah unsur daerah juga dilibatkan dalam penanganan kasus pencabulan yang menimpa puluhan santriwati. Meliputi Pj. Sekda, Kementerian Agama Pati, DPRD, Dinsos P3AKB hingga Polresta Pati, guna memperkuat koordinasi lintas sektor.