Liputan6.com, Jakarta - Adopsi stablecoin semakin cepat. Akan tetapi, analis JPMorgan menolak asumsi pertumbuhan pemakaian stablecoin akan otomatis menjadi pertumbuhan kapitalisasi pasar.
Mengutip Yahoo Finance, ditulis Senin (4/5/2026), Stablecoin adalah kripto yang dipatok pada aset stabil, seperti dolar Amerika Serikat (AS), yang dirancang untuk mempertahankan nilai tetap dan menghindari volatilitas harga yang lazim terjadi pada kripto lainnya.
Advertisement
Kapitalisasi pasar stablecoin mencapai sekitar USD 322 miliar atau Rp 5.581 triliun (asimsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 17.330) per 1 Mei, menurut CoinMarketCap. Adapun USDT milik Tether dan USDC milik Circle mendominasi pangsa pasar.
Kapitalisasi pasar USDT mencapai sekitar USD 189 miliar atau Rp 3.276 triliun, sedangkan USDC mencapai USD 77 miliar atau Rp 1.334 triliun.
JPMorgan memperkirakan transaksi stablecoin berjalan dengan laju tahunan sekitar USD 17,2 triliun tahun ini, berdasarkan data tahun berjalan.
Para analis mengaitkan sebagian besar percepatan ini dengan pengesahan Undang-Undang GENIUS di Amerika Serikat tahun lalu, yang menetapkan kerangka peraturan federal utama pertama untuk stablecoin dan membuka adopsi yang lebih luas oleh lembaga dan pedagang.
Menurut analis yang dipimpin oleh direktur pelaksana Nikolaos Panigirtzoglou, metrik kunci yang perlu diperhatikan untuk pertumbuhan kapitalisasi pasar stablecoin adalah kecepatan, demikian dari laporan TheBlock.
Ini mengacu pada frekuensi peredaran stablecoin yang sama melalui transaksi. Seiring sistem pembayaran yang dibangun di atas stablecoin menjadi lebih efisien, kumpulan koin yang sama dapat memproses volume aktivitas yang jauh lebih besar tanpa memerlukan koin baru untuk dicetak.
"Menurut pendapat kami, semakin luas penggunaan sistem pembayaran berbasis stablecoin, semakin tinggi efisiensinya dan dengan demikian kecepatannya," tulis para analis.
"Pada gilirannya, kecepatan yang lebih tinggi kemungkinan akan membatasi perluasan dunia stablecoin di masa mendatang, bahkan jika penggunaannya dalam pembayaran meningkat secara eksponensial dari sini."
Dengan kata lain, efisiensi yang membuat stablecoin menarik sebagai jalur pembayaran mungkin menjadi faktor yang membatasi seberapa besar kapitalisasi pasar dapat tumbuh.
Imbal Hasil Stablecoin
Meskipun Undang-Undang GENIUS menetapkan kerangka kerja, RUU berikutnya akan membahas pertanyaan penting tentang stablecoin.
Undang-Undang CLARITY Pasar Aset Digital adalah paket legislatif komprehensif yang dirancang untuk menetapkan kerangka peraturan yang jelas untuk aset digital di AS. Namun, perdebatan paling sengit terjadi mengenai imbal hasil stablecoin.
Imbal hasil stablecoin adalah bunga atau pengembalian yang diperoleh dengan memegang stablecoin.
Perdebatan sekarang adalah apakah platform dapat menawarkan imbal hasil pada saldo stablecoin.
Bank berpendapat hal itu mereplikasi penerimaan deposito tanpa pengamanan peraturan, mengancam model bisnis mereka. Kompromi saat ini melarang imbal hasil pasif pada saldo stablecoin tetapi mengizinkan imbalan berbasis aktivitas yang didefinisikan secara sempit, mirip dengan imbalan kartu kredit.
Para pelaku di bidang kripto menyebut bahasa tersebut terlalu sempit dan tidak jelas. Lebih dari 100 perusahaan kripto, termasuk Coinbase, Ripple, dan Circle, telah menandatangani surat yang mendesak pimpinan Senat untuk menjadwalkan sidang pembahasan sesegera mungkin.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Australia Percepat Integrasi Stablecoin, Sistem Pembayaran Akan Dirombak
Sebelumnya, regulator keuangan Australia mulai melakukan perubahan besar pada infrastruktur sistem pembayaran nasional seiring meningkatnya penggunaan stablecoin dalam layanan keuangan.
Dikutip dari CoinMarketCap, Jumat (1/5/2026), langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem pembayaran tetap relevan dan kompatibel dengan perkembangan teknologi keuangan digital, termasuk mata uang berbasis token.
Dalam peta jalan yang diusulkan, otoritas Australia menekankan perlunya penyesuaian pada sistem pembayaran antar rekening (account-to-account) agar mampu mengakomodasi pergerakan mata uang digital.
Transformasi ini dipicu oleh semakin luasnya penggunaan stablecoin di tingkat global. Forum Account-to-Account Payments Roundtable bahkan telah menyusun rancangan awal untuk arsitektur sistem pembayaran generasi berikutnya.
Regulator saat ini tengah mengkaji bagaimana stablecoin dapat mengubah mekanisme penyelesaian transaksi serta protokol pembayaran yang ada.
Selain itu, stablecoin dinilai memiliki keunggulan berupa kemampuan pemrograman (programmable) dan ketersediaan transaksi sepanjang waktu, yang menjadi daya tarik dalam sistem keuangan modern.