Liputan6.com, Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika modus baru. Sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area yang beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan ratusan vape (rokok elektrik) mengandung narkoba. Apartemen itu digerebek petugas pada Jumat (1/5/2026) dini hari.
Operasi ini bermula dari informasi akurat mengenai adanya transaksi vape terlarang di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area. Petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pria berinisial FS (25) dan DH (26).
Advertisement
Dari tangan kedua pelaku, polisi awalnya menyita 15 unit vape bermerek "Ice Biru" yang mengandung zat narkotika. Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan menuju sebuah apartemen yang diduga kuat menjadi pusat penyimpanan barang haram tersebut.
Dalam penggerebekan di apartemen tersebut, polisi menyisir dua kamar sekaligus yang digunakan khusus untuk menimbun stok narkoba. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan ratusan paket siap edar.
"Kami mengamankan total 294 pcs vape kandungan narkoba dan 74 butir pil Happy Five dari dua kamar apartemen yang dijadikan gudang oleh para pelaku," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peran FS dan DH dalam jaringan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, muncul satu nama berinisial JD yang diduga kuat sebagai otak atau pengendali di balik bisnis haram ini. JD kini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih terus bekerja di lapangan untuk mengungkap sudah berapa lama praktik ini berjalan, modusnya, hingga asal-usul barang tersebut. Mohon doanya agar pelaku utama segera tertangkap," tutup Kompol Rafli.