Aturan Baru, Outsourcing Hanya Boleh di Sektor Ini

Pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day).

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 01 Mei 2026, 18:40 WIB
Sejumlah pekerja mengenakan masker melintas saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli telah mengeluarkan aturan baru mengenai tenaga alih daya atau outsourcing. Penggunaan outsourcing dibatasi hanya pada beberapa kategori tertentu.

Ketentuan aturan outsourcing tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Yassierli mengatakan regulasi tersebut untuk memastikan praktik outsourcing dijalankan dengan adil dengan landasan perlindungan yang jelas.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli, mengutip keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

Aturan tersebut membatasi penggunaan penaga alih daya hanya beberapa sektor tertentu. Diantaranya, layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Yassierli menegaskan, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Kemudian, perusahaan outsourcing juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sanksi bagi Perusahaan

Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Yassierli menururkan, Permenaker 7/2026 juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja dan perusahaan outsourcing yang melanggar ketentuan.

Dia meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

"Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," tandasnya.

 

Prabowo Bentuk Satgas PHK

Presiden Prabowo Subianto saat pidato Hari Buruh atau May Day 2026 di Monas, Jumat (1/5/2026). (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Satgas baru ini digadang mampu melindungi buruh dari ancaman PHK.

Hal tersebut diumumkan Prabowo dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monumen Nasional, Jakarta. Prabowo mengungkap telah menerbitkan landasan aturannya.

"Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," ungkap Prabowo di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Janji Melindungi Pekerja dari PHK

Dia mengatakan, Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh akan melindungi pekerja dari ancaman PHK.

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi," katanya.

Kepala Negara ini juga menekankan kelangsungan usaha yang menjamin pekerjaan bagi buruh. Salah satunya, dengan mengambil alih usaha yang menyerah terhadap tekanan.

"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat, negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir," jelas dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya