Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengakui sistem inti perpajakan perlu penyempurnaan. Diketahui, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak bisa diakses sore ini.
Informasi, sistem Coretax tak bisa diakses pada Kamis (30/4/2026) sore. Padahal, hari ini merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Advertisement
"Kami menyadari bahwa sistem inti administrasi perpajakan kami memang belum sempurna," kata Bimo, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bimo dan jajarannya diketahui menyambangi KPP Menteng Dua Jakarta Pusat sekitar pukul 12.15 WIB. Dia menghabiskan beberapa waktu di kantor tersebut sebelum memberikan keterangan kepada awak media.
Tak lama berselang, sekitar pukuk 15.15 WIB, sistem Coretax ternyata tidak bisa diakses. Sejumlah wajib pajak juga berbondong-bondong ke Kantor Pajak terdekat untuk melalukan pelaporan SPT.
Sementara itu, Bimo menegaskan, layanan kepada wajib pajak terus ditingkatkan. "Tetapi layanan kami, kami betul-betul totalitas, anggota-anggota kami di seluruh KPP, di seluruh kanwil, di seluruh Indonesia melayani tanpa ada istirahat," ujar dia.
"Bahkan sampai Jumat, Sabtu, Minggu pun, Jumat ketika work from home, mereka tetap 50% kapasitas layanan tetap dipertahankan Sabtu, Minggu juga demikian," sambung dia.
Jemput Bola ke Perusahaan
Bimo menjelaskan, pihaknya turut menghampiri perusahaan yang memerlukan pendampingan dalam rangka pelaporan pajak tersebut.
"Jadi sekali lagi kami komitmen dengan pelayanan yang betul-betul mendekati wajib pajak dan membantu wajib pajak sepenuhnya," tegas dia.
Adapun, atas restu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026 nanti.
"Memang jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistem yang juga memang kami terus sempurnakan," beber Bimo Wijayanto. Coretax Tak Bisa Diakses
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan Coretax untuk sementara waktu tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini disebabkan adanya proses pemeliharaan sistem yang tengah dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan performa sistem agar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal ke depannya.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem,” demikian keterangan resmi yang disampaikan, dikutip Kamis (30/4/2026).
Selama periode pemeliharaan berlangsung, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses oleh wajib pajak. Kondisi ini membuat pengguna tidak dapat melakukan berbagai aktivitas terkait administrasi perpajakan melalui sistem tersebut.
Minta Maaf
DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat gangguan layanan sementara ini.
Layanan Segera Pulih Meski demikian, DJP memastikan bahwa layanan Coretax akan segera kembali normal setelah proses pemeliharaan selesai dilakukan.
“Coretax DJP akan kembali melayani Anda segera setelah proses pemeliharaan selesai,” tulis pengumuman tersebut.
Pihak DJP mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk bersabar dan menunggu hingga sistem kembali dapat diakses. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan keandalan layanan digital perpajakan di Indonesia.
Coretax sendiri merupakan salah satu sistem penting dalam layanan administrasi perpajakan yang digunakan oleh wajib pajak untuk berbagai keperluan, termasuk pelaporan dan pengelolaan pajak.
Dengan adanya pemeliharaan ini, DJP berharap ke depan layanan dapat berjalan lebih lancar, aman, dan mampu memenuhi kebutuhan pengguna secara lebih baik.