Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan Coretax untuk sementara waktu tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini disebabkan adanya proses pemeliharaan sistem yang tengah dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan performa sistem agar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal ke depannya.
Advertisement
“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem,” demikian keterangan resmi yang disampaikan, dikutip Kamis (30/4/2026).
Selama periode pemeliharaan berlangsung, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses oleh wajib pajak. Kondisi ini membuat pengguna tidak dapat melakukan berbagai aktivitas terkait administrasi perpajakan melalui sistem tersebut.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat gangguan layanan sementara ini.
Layanan Akan Segera Kembali Normal
Meski demikian, DJP memastikan bahwa layanan Coretax akan segera kembali normal setelah proses pemeliharaan selesai dilakukan.
“Coretax DJP akan kembali melayani Anda segera setelah proses pemeliharaan selesai,” tulis pengumuman tersebut.
Pihak DJP mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk bersabar dan menunggu hingga sistem kembali dapat diakses. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan keandalan layanan digital perpajakan di Indonesia.
Coretax sendiri merupakan salah satu sistem penting dalam layanan administrasi perpajakan yang digunakan oleh wajib pajak untuk berbagai keperluan, termasuk pelaporan dan pengelolaan pajak.
Dengan adanya pemeliharaan ini, DJP berharap ke depan layanan dapat berjalan lebih lancar, aman, dan mampu memenuhi kebutuhan pengguna secara lebih baik.