DPR Usul Razia Besar-besaran Daycare Tak Berizin

DPR mengusulkan pemerintah segera melakukan razia besar-besaran terhadap tempat penitipan anak (daycare) tak berizin.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 30 April 2026, 14:40 WIB
Sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga melakukan penganiayaan. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena mengusulkan agar pemerintah segera melakukan razia besar-besaran terhadap tempat penitipan anak (daycare) tidak berizin atau ilegal di seluruh Indonesia.

"Izin operasional bukan sekadar administrasi, melainkan juga syarat mendasar untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan kualitas pengasuhan sesuai hak anak. Pemerintah harus segera bertindak meningkatkan pengawasan terhadap daycare yang tidak memiliki izin,” ujar Mahdalena di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ia menilai langkah tegas itu sudah sepatutnya dilakukan, menyusul maraknya kasus kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak yang tidak berizin, seperti kasus di Daycare Little Aresha Yogyakarta dan Baby Preneur di Aceh.

Mahdalena juga menyoroti data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang mencatat bahwa sekitar 43 persen daycare di Indonesia saat ini beroperasi tanpa legalitas. Selain itu, sebanyak 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi dan 20 persen diantaranya, bahkan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengasuhan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Mahdalena menegaskan bahwa pengasuh wajib memahami pengasuhan berbasis hak anak, termasuk membangun kelekatan emosional.

 

Risiko Daycare Tak Berizin

Keberadaan daycare tanpa izin, membawa risiko tinggi terjadinya kekerasan, kelalaian, hingga trauma berkepanjangan bagi anak, karena tidak adanya standar pengawasan yang jelas.

Mahdalena mengingatkan para pengelola agar tidak sekadar mengejar keuntungan bisnis dengan mengabaikan hak-hak dasar anak. Selain razia, dia meminta pemerintah memperketat sistem perizinan serta memberikan pembinaan intensif agar seluruh layanan pengasuhan anak memenuhi standar nasional.

“Jangan anggap mendirikan daycare hanya soal menyediakan bangunan dan pengasuh. Ada komponen perlindungan yang harus dipenuhi. Negara harus hadir memastikan daycare benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang mengancam keselamatan mereka,” ucap dia.

Kasus Kekerasan Daycare

Kasus dugaan kekerasan balita terjadi di dua daycare di dua lokasi yakni Yogyakarta dan Banda Aceh dalam sepekan terakhir. Di Yogyakarta, Daycare Little Aresha menjadi sorotan lantaran pengasuh diduga melakukan kekerasan dan penelantaran anak asuhnya.

Kasus ini menjadi sorotan setelah viral foto-foto balita diikat kaki dan tangannya di Daycare Little Aresha. Orang tua yang marah lapor polisi berujung penggerebekan ke penitipan anak tersebut.

Polisi menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. 2 dari 13 orang tersangka kasus kekerasan dan penelantaran di tempat penitipan anak tersebut adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah.

Sedangkan sebelas orang lainnya yang merupakan pengasuh daycare. Masing-masing adalah berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), DM (28).

Selanjutnya, kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan terjadi di Daycare Baby Preneur Kota Banda Aceh. Tiga pengasuh ditetapkan menjadi tersangka.

Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS dan RY dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau, dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya