Liputan6.com, Jakarta - Menjelang penutupan bulan April, kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Kamis (30/4/2026).
Penerapan aturan ini tetap menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengelola kepadatan lalu lintas di tengah tingginya aktivitas masyarakat pada hari kerja.
Advertisement
Seiring dengan hari ini, Kamis (30/4/2026) yang merupakan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di kawasan yang termasuk dalam pengaturan ganjil genap.
Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diminta untuk menyesuaikan perjalanan agar tidak memasuki jalur yang dibatasi.
Aturan ganjil genap ini diterapkan dalam dua periode waktu setiap harinya. Pada pagi hari, pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian, pada sore hingga malam hari, aturan kembali diberlakukan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor.
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Kebijakan ini terus dipertahankan sebagai salah satu solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan yang sering terjadi di ruas-ruas utama Jakarta. Dengan jumlah kendaraan yang lebih terkendali, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar, terutama pada jam sibuk.
Tidak hanya berfokus pada kelancaran lalu lintas, sistem ganjil genap juga memiliki tujuan untuk mengurangi dampak polusi udara. Emisi kendaraan bermotor masih menjadi salah satu faktor utama penurunan kualitas udara di ibu kota, sehingga pembatasan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik