Liputan6.com, Jakarta - Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, kompak tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang disampaikan Oditur Militer. Keputusan itu diambil oleh tim hukum dalam persidangan hari ini.
"Siap terima kasih majelis atas waktu yang diberikan kepada kami, karena tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara Oditur Militer para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terima kasih majelis," kata tim hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Advertisement
Atas jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian pun meminta semua saksi yang masuk dalam berita acara pemeriksaan langsung dihadirkan pada sidang berikutnya, 6 Mei 2026.
"Jadi Oditur untuk dari pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi berarti untuk sidang berikutnya saudara bisa memanggil delapan orang saksi ini," minta Hakim Kolonel Chk Fredy.
"Siap," jawab Oditur Militer.
Karena Oditur menyanggupi, Hakim Kolonel Chk Fredy pun meminta seluruhnya dihadirkan bersamaan agar bisa dilakukan pemeriksaan silang atau dikonfrontir.
"Kita jadwalkan di bulan Mei, Rabu tanggal 6, saudara panggil semua saksi delapan (langsung) juga boleh, nanti kita periksa simultan, dengan harapan kedelapan itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi," hakim Fredy menandaskan.
Diketahui, identitas empat terdakwa tersebut adalah Terdakwa 1 Serda Mar Edi Sudarko (ES); Terdakwa 2 Lettu Mar Budi Haryanto Widhi Cahyono (BHW); Terdakwa 3 Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya (NDP); dan Terdakwa 4 Lettu Pas Sami Lakka (SL).
Daftar 8 Saksi
Sebagai informasi, delapan daftar nama saksi dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus adalah sebagai berikut:
1. Saksi 1 Heri Heryadi
Pangkat: Kolonel Infanteri
Jabatan: Dandenma Bais TNI
Kesatuan: Bais TNI
2. Saksi 2 Muhammad Hidayat
Pekerjaan: Buruh Lepas
3. Saksi 3 Pajri
Pekerjaan: Buruh Lepas
4. Saksi 4 Nurhadi
Pekerjaan: Wiraswasta
5. Saksi 5 Alwi Hakim Nasution
Pangkat: Letkol Chk
Jabatan: Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI
Kesatuan: Bais TNI
6. Saksi 6 Suyanto, AMd.Kep
Pangkat: Kapten Laut (K) NRP 24069/P
Jabatan: Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes
Kesatuan: Denkes Bais TNI
7. Saksi 7 Arif Firdaus
Pangkat: Sertu
Jabatan: Danru Provos Denma
Kesatuan: Bais TNI
8. Saksi 8 M. Arif Widayanto
Pangkat: Serda NRP
Jabatan: Ba Sus Ton Ang Satyanma
Kesatuan: Denma Bais TNI
Terkuak dari Apel Pagi
Apel pagi di lingkungan TNI justru membuka tabir kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dari absennya dua prajurit, penyelidikan mengarah pada pengakuan keterlibatan dalam aksi kekerasan tersebut.
Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), saat Oditur Militer membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Menurut Oditur, pada malam 12 Maret 2026 terdakwa I dan terdakwa II terkena percikan air keras yang mereka gunakan untuk menyerang Andrie. Dalam kondisi kepanasan saat melarikan diri, keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan membeli dua botol air mineral untuk membasuh bagian tubuh yang terkena cairan kimia.
"Terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut (menggunakan air mineral)," ujar oditur.
Setibanya di mess BAIS TNI di Kalibata sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya bertemu dengan terdakwa III dan terdakwa IV di dalam kamar yang kemudian membantu merawat luka mereka. Karena luka tersebut, pada pagi harinya, keduanya pun tak ikut apel.
Ketidakhadiran mereka menimbulkan kecurigaan. Pada 17 Maret 2026, Komandan Denmas BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memerintahkan pengecekan terhadap keduanya. Pemeriksaan oleh Provost menemukan adanya luka bakar akibat cairan kimia di tubuh mereka.