4 Prajurit TNI yang Siram Air Keras Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Begini Respons Hakim

Empat prajurit TNI yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memutuskan tidak mengajukan eksepsi.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 29 April 2026, 17:22 WIB
Sebagai informasi, empat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), menjadi terdakwa terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL) dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES). Tampak dalam foto, seorang personel Polisi Militer (paling kiri) mengawal empat oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Edi Sudarko (kiri ke kanan), terdakwa penyerangan cairan asam terhadap aktivis Hak Asasi Manusia, Andrie Yunus, usai persidangan mereka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 29 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, kompak tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang disampaikan Oditur Militer. Keputusan itu diambil oleh tim hukum dalam persidangan hari ini.

"Siap terima kasih majelis atas waktu yang diberikan kepada kami, karena tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara Oditur Militer para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terima kasih majelis," kata tim hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Atas jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian pun meminta semua saksi yang masuk dalam berita acara pemeriksaan langsung dihadirkan pada sidang berikutnya, 6 Mei 2026. 

"Jadi Oditur untuk dari pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi berarti untuk sidang berikutnya saudara bisa memanggil delapan orang saksi ini," minta Hakim Kolonel Chk Fredy.

"Siap," jawab Oditur Militer.

Karena Oditur menyanggupi, Hakim Kolonel Chk Fredy pun meminta seluruhnya dihadirkan bersamaan agar bisa dilakukan pemeriksaan silang atau dikonfrontir.

"Kita jadwalkan di bulan Mei, Rabu tanggal 6, saudara panggil semua saksi delapan (langsung) juga boleh, nanti kita periksa simultan, dengan harapan kedelapan itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi," hakim Fredy menandaskan.

Diketahui, identitas empat terdakwa tersebut adalah Terdakwa 1 Serda Mar Edi Sudarko (ES); Terdakwa 2 Lettu Mar Budi Haryanto Widhi Cahyono (BHW); Terdakwa 3 Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya (NDP); dan Terdakwa 4 Lettu Pas Sami Lakka (SL).

 

Daftar 8 Saksi

Empat oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Edi Sudarko (kiri ke kanan), terdakwa penyerangan cairan asam terhadap aktivis Hak Asasi Manusia, Andrie Yunus, berdiri tegak saat persidangan mereka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 29 April 2026. Sidang perdana kasus penyerangan penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu 29 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Sebagai informasi, delapan daftar nama saksi dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus adalah sebagai berikut:

1. Saksi 1 Heri Heryadi

Pangkat: Kolonel Infanteri

Jabatan: Dandenma Bais TNI

Kesatuan: Bais TNI

 

2. Saksi 2 Muhammad Hidayat

Pekerjaan: Buruh Lepas

 

3. Saksi 3 Pajri

Pekerjaan: Buruh Lepas

 

4. Saksi 4 Nurhadi

Pekerjaan: Wiraswasta

 

5. Saksi 5 Alwi Hakim Nasution

Pangkat: Letkol Chk

Jabatan: Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI

Kesatuan: Bais TNI

 

6. Saksi 6 Suyanto, AMd.Kep

Pangkat: Kapten Laut (K) NRP 24069/P

Jabatan: Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes

Kesatuan: Denkes Bais TNI

 

7. Saksi 7 Arif Firdaus

Pangkat: Sertu

Jabatan: Danru Provos Denma

Kesatuan: Bais TNI

 

8. Saksi 8 M. Arif Widayanto 

Pangkat: Serda NRP

Jabatan: Ba Sus Ton Ang Satyanma

Kesatuan: Denma Bais TNI

Terkuak dari Apel Pagi

4 Anggota TNI penyiram air keras ke Andrie Yunus (Foto: Radityo/Liputan6.com)

Apel pagi di lingkungan TNI justru membuka tabir kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dari absennya dua prajurit, penyelidikan mengarah pada pengakuan keterlibatan dalam aksi kekerasan tersebut.

Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), saat Oditur Militer membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Menurut Oditur, pada malam 12 Maret 2026 terdakwa I dan terdakwa II terkena percikan air keras yang mereka gunakan untuk menyerang Andrie. Dalam kondisi kepanasan saat melarikan diri, keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan membeli dua botol air mineral untuk membasuh bagian tubuh yang terkena cairan kimia.

"Terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut (menggunakan air mineral)," ujar oditur.

Setibanya di mess BAIS TNI di Kalibata sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya bertemu dengan terdakwa III dan terdakwa IV di dalam kamar yang kemudian membantu merawat luka mereka. Karena luka tersebut, pada pagi harinya, keduanya pun tak ikut apel.

Ketidakhadiran mereka menimbulkan kecurigaan. Pada 17 Maret 2026, Komandan Denmas BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memerintahkan pengecekan terhadap keduanya. Pemeriksaan oleh Provost menemukan adanya luka bakar akibat cairan kimia di tubuh mereka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya