Liputan6.com, Jakarta - Apel pagi di lingkungan TNI justru membuka tabir kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dari absennya dua prajurit, penyelidikan mengarah pada pengakuan keterlibatan dalam aksi kekerasan tersebut.
Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), saat Oditur Militer membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Advertisement
Menurut Oditur, pada malam 12 Maret 2026 terdakwa I dan terdakwa II terkena percikan air keras yang mereka gunakan untuk menyerang Andrie. Dalam kondisi kepanasan saat melarikan diri, keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan membeli dua botol air mineral untuk membasuh bagian tubuh yang terkena cairan kimia.
"Terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut (menggunakan air mineral)," ujar oditur.
Setibanya di mess BAIS TNI di Kalibata sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya bertemu dengan terdakwa III dan terdakwa IV di dalam kamar yang kemudian membantu merawat luka mereka. Karena luka tersebut, pada pagi harinya, keduanya pun tak ikut apel.
Ketidakhadiran mereka menimbulkan kecurigaan. Pada 17 Maret 2026, Komandan Denmas BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memerintahkan pengecekan terhadap keduanya. Pemeriksaan oleh Provost menemukan adanya luka bakar akibat cairan kimia di tubuh mereka.
"Luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa II. Sedangkan terdakwa I terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri," kata oditur.
Mereka akhirnya dirujuk Dandenkes BAIS TNI atas nama Dokter Nursito. Atas petunjuk Dandenkes BAIS TNI, keduanya dirawat. Namun saat ditanya penyebab luka bakar tersebut, jawaban keduanya mencurigakan.
Menurut Oditur, keduanya langsung diinterogasi. Mereka pun akhirnya mengaku telah melakukan kekerasan terhadap Andrie.
"Hasilnya terdakwa I dan terdakwa II mengaku telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media, dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya terdakwa I dan terdakwa II akan tetapi adanya keterlibatan terdakwa III dan terdakwa IV," tegas Oditur.
Atas pengakuan itu, mereka diamankan dan dilimpahkan ke Puspom TNI pada 18 Maret 2026 untuk diproses hukum.
Persekongkolan Jahat
Persidangan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus juga mengungkap bagaimana aksi tersebut direncanakan para terdakwa. Niat melakukan kekerasan disebut muncul dalam obrolan santai di mess.
Oditur Militer Letkol Chk Mohammad Iswadi menjelaskan, rencana itu bermula pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Usai berbuka puasa, terdakwa I dan terdakwa II berada di mess sambil minum kopi dan berbincang. Dalam pertemuan itu, terdakwa II menghubungi terdakwa IV untuk ikut bergabung.
Sehari kemudian, terdakwa III dan terdakwa IV datang ke kamar terdakwa I di Mess Denma BAIS TNI. Percakapan santai mereka kemudian berkembang menjadi pembahasan serius.
“Di sela perbincangan, terdakwa I mengungkapkan kekesalannya kepada Andrie Yunus hingga ingin memukulnya sebagai pelajaran,” ujar Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Namun, ide tersebut berubah. Terdakwa II justru mengusulkan agar korban tidak dipukul, melainkan disiram cairan pembersih karat. Usulan itu disambut terdakwa I yang menyatakan bersedia melakukan aksi tersebut. Terdakwa III pun menyatakan setuju dan mengajak melakukannya bersama-sama.
Setelah sepakat, terdakwa I mulai mencari informasi terkait aktivitas Andrie Yunus melalui internet. Dari hasil penelusuran, diketahui korban kerap mengikuti kegiatan rutin “Kamisan” di kawasan Monas. Informasi ini kemudian menjadi dasar rencana penyerangan.
“Terdakwa III lalu mengajak untuk mendatangi lokasi dan memberi pelajaran kepada Andrie Yunus,” kata Iswadi.
Para terdakwa kemudian membagi peran. Terdakwa I dan II ditugaskan mencari korban ke kantor KontraS, sementara terdakwa III dan IV menuju kantor YLBHI.
Pada hari eksekusi, 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, keempat terdakwa berangkat bersama dari Mess BAIS TNI menggunakan dua sepeda motor. Terdakwa I dan II berboncengan menggunakan Honda Beat milik terdakwa III, sementara terdakwa III dan IV menggunakan Yamaha Mio Soul milik terdakwa IV.
Dari rangkaian peristiwa itu, jaksa menilai aksi penyerangan bukan tindakan spontan, melainkan hasil perencanaan yang disusun bersama oleh para terdakwa.
Didakwa Pasal Berlapis
Atas perbuatan mereka, Oditur Militer mendakwa keempatnya dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara karena dinilai telah melakukan penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus.
Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Lebih Subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Diketahui, berikut identitas empat terdakwa tersebut:
Terdakwa 1 : Serda Mar Edi Sudarko (ES);
Terdakwa 2: Lettu Mar Budi Haryanto Widhi Cahyono (BHW);
Terdakwa 3: Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya (NDP); dan
Terdakwa 4: Lettu Pas Sami Lakka (SL).