Dalami Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tenaga Alih Daya di Kabupaten Pekalongan, KPK Kembali Periksa Fadia Arafiq

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 29 April 2026, 14:05 WIB
Dalami Perkara Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tenaga Alih Daya di Kabupaten Pekalongan, KPK Kembali Periksa Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026. Fadia Arafiq yang kini berstatus tersangka datang membawa map putih dengan kawalan petugas keamanan. Sebagai informasi, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026 setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Maret 2026. Fadia Arafiq diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam proyek pengadaan outsourcing. Terdapat dugaan bahwa dari kontrak senilai Rp46 miliar, sebagian dana dialirkan kepada keluarga dan orang dekat Fadia Arafiq, dengan total mencapai sekitar Rp19 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026, Fadia Arafiq (kiri), saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026, Fadia Arafiq (kiri), saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Fadia Arafiq yang kini berstatus tersangka datang membawa map putih dengan kawalan petugas keamanan. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026, Fadia Arafiq, saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Sebagai informasi, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026 setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Maret 2026. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026, Fadia Arafiq, saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Fadia Arafiq diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam proyek pengadaan outsourcing. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026, Fadia Arafiq, saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Terdapat dugaan bahwa dari kontrak senilai Rp 46 miliar, sebagian dana dialirkan kepada keluarga dan orang dekat Fadia Arafiq, dengan total mencapai sekitar Rp 19 miliar. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026, Fadia Arafiq (tengah), saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya