Aksi Berbahaya 6 Bocah Berboncengan Skuter di India Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kejadian enam anak di jalan ini picu debat. Di mana batas keselamatan?

oleh Erin Rahayu PutriDiterbitkan 29 April 2026, 21:35 WIB
Ilustrasi sepeda motor (pexels)

Liputan6.com, New Delhi - Enam anak yang terlihat menaiki satu skuter di Bengaluru menjadi sorotan setelah fotonya viral di media sosial. Momen ini memicu perdebatan soal keselamatan di jalan raya, dengan banyak pihak mempertanyakan risiko yang bisa terjadi dari situasi tersebut.

Foto tersebut diunggah oleh seorang pengguna platform X di mana terlihat seorang anak laki-laki memegang kemudi dengan lima anak lainnya duduk di belakang tanpa mengenakan helm. 

Lokasi kejadian disebutkan berada di Jalan Utama Padarayanapura, dekat Gowripalya, sekitar pukul 10:45 pagi. Meskipun terdapat diskusi mengenai apakah skuter tersebut sedang melaju atau sedang berhenti untuk berpose, laporan awal menyatakan bahwa kendaraan tersebut berada di jalan umum. Dilansir dari NDTV pada Rabu (29/4/2026). 

 Kepolisian Lalu Lintas Bengaluru telah merujuk masalah ini ke Kantor Polisi Lalu Lintas Magadi Road untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hukum lalu lintas di India, mengizinkan anak di bawah umur untuk mengoperasikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran hukum yang serius. Tanggung jawab hukum atas pelanggaran tersebut dibebankan kepada orang tua, wali, atau pemilik terdaftar dari kendaraan tersebut.

Reaksi di media sosial menunjukkan beragam pendapat. Banyak pengguna yang mengkritik orang tua anak-anak tersebut atas faktor keamanan dan pengawasan. Beberapa komentar menekankan pentingnya tanggung jawab orang tua dalam mencegah anak-anak mengakses kendaraan bermotor demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Di sisi lain, beberapa pihak menyarankan untuk memastikan fakta apakah kendaraan tersebut benar-benar dikendarai sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut. Saat ini, pihak berwenang sedang menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan jalan raya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya