Warga Diminta Cermat, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 29 April 2026

Pengaturan kendaraan melalui sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada hari ini, Rabu (29/4/2026).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 29 April 2026, 07:20 WIB
Pada hari ini, Selasa (8/10/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengaturan kendaraan melalui sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Di tengah tingginya aktivitas masyarakat pada pertengahan pekan, kebijakan ini tetap dijalankan sebagai langkah untuk menjaga stabilitas arus lalu lintas di berbagai ruas jalan utama ibu kota.

Rabu (29/4/2026) yang termasuk kategori ganjil membuat kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka 1, 3, 5, 7, dan 9 menjadi yang diperbolehkan melintas di area yang terkena pembatasan.

Sedangkan, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk menyesuaikan mobilitasnya agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Penerapan ganjil genap di Jakarta berlangsung dalam dua periode waktu setiap harinya. Pada sesi pagi, aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Kemudian dilanjutkan pada sesi sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa dibatasi oleh sistem pelat nomor.

Yang perlu diingat, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Kebijakan ini menjadi salah satu strategi yang terus dipertahankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengendalikan kepadatan kendaraan yang kerap terjadi saat hari kerja. Dengan pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas dapat bergerak lebih lancar dan waktu tempuh perjalanan masyarakat menjadi lebih efisien.

Selain itu, penerapan ganjil genap juga berkontribusi dalam menekan tingkat polusi udara di Jakarta. Emisi kendaraan bermotor masih menjadi faktor dominan penyebab pencemaran udara, sehingga pengurangan jumlah kendaraan di jalan dinilai sebagai langkah yang relevan untuk memperbaiki kualitas lingkungan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta tak berlaku di akhir pekan, Sabtu (15/2/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Pada Jumat (13/12/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta juga kembali diberlakukan meski jelang akhir pekan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya