Antam Kantongi Pendapatan Rp 29,3 Triliun hingga Kuartal I 2026

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat pendapatan tumbuh 12,12% dan laba naik 59,85% pada kuartal pertama 2026.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 28 April 2026, 17:00 WIB
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatat kinerja keuangan positif pada kuartal I 2026. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mencatat kinerja keuangan positif pada kuartal I 2026.  Pendapatan dan laba perseroan mencetak kenaikan hingga Maret 2026.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/4/2026), PT Aneka Tambang Tbk meraup pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Rp 29,3 triliun hingga kuartal I 2026, tumbuh 12,12% dari periode sama tahun sebelumnya Rp 26,15 triliun.  Beban pokok penjualan naik 5,2% menjadi Rp 23,70 triliun dari periode kuartal I 2025 sebesar Rp 22,51 triliun.

Laba kotor naik 54,45% menjadi Rp 5,61 triliun hingga Maret 2026 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 3,63 triliun.

Beban umum dan administrasi naik menjadi Rp 666,75 miliar pada kuartal I 2026 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 582 miliar. Beban penjualan dan pemasaran naik menjadi Rp 447,03 miliar dari periode sama tahun sebelumnya Rp  363,11 miliar.

Beban usaha naik 17.84% menjadi Rp 1,11 triliun hingga kuartal I 2026 dari periode kuartal I 2025 sebesar Rp 945,11 miliar. Dengan demikian, laba usaha bertambah 67,31% menjadi Rp 4,50 triliun hingga kuartal I 2026 dari periode kuartal I 2025 sebesar Rp 2,69 triliun.

Perseroan mencatat kenaikan signifikan untuk bagian keuntungan entitas asosiasi menjadi Rp 205,35 miliar hingga Maret 2026 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 51,53 miliar.

Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk melonjak 59,8% menjadi Rp 3,40 triliun hingga kuartal I 2026 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 2,13 triliun. Dengan demikian, laba per saham dasar yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik menjadi Rp 141,77 hingga Maret 2026 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 88,69.

Total ekuitas naik menjadi Rp 40,4 triliun hingga Maret 2026 dari Desember 2025 sebesar Rp 36,59 triliun. Liabilitas perseroan naik menjadi Rp 22,88 triliun hingga Maret 2026 dari Desember 2025 sebesar Rp 15,93 triliun. Aset Perseroan naik menjadi Rp 63,29 triliun hingga Maret 2026 dari Desember 2025 sebesar Rp 52,53 triliun. Perseroan kantongi kas dan setara kas Rp 9,03 triliun hingga 31 Maret 2026 dari periode 31 Desember 2025 sebesar Rp 8,43 triliun.

 

Bos Antam Minta Transaksi Perak Bebas PPN 12% dan Penyetaraan PPh 22 Emas

Di awal pekan ini, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) bertahan di posisi Rp 599 ribu per gram, Jakarta, Senin(10/10). Jumlah itu tidak mengalami perubahan dari harga perdagangan akhir pekan kemarin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ingin penyetaraan perlakuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seiring hal itu, Antam meminta dukungan Komisi VI DPR RI.

Demikian disampaikan Direktur Utama Antam Untung Budiharto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (31/3/2026).

Untung menyoroti pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas penyerahan barang dan jasa kepada BUMN yang dinilai lebih tinggi dibandingkan perlakuan terhadap non-BUMN.

Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 untuk pembelian emas oleh bullion bank ditetapkan sebesar 0,25 persen.

“Berdasarkan PMK 51 tahun 2025 tarifnya adalah 0,25 persen, sedangkan kami BUMN ditarik 1,5 persen, yang berarti enam kali lebih besar daripada yang dipungut dari non-BUMN,” ujar Untung.

Untung menilai kondisi tersebut membuat pelaku bisnis tambang emas cenderung menjual produknya ke perusahaan non-BUMN yang tidak dikenakan pemungutan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari harga barang.

"Kami berharap dukungan DPR agar ada penyerataan perlakuan PPh pembelian emas, baik oleh BUMN maupun non-BUMN,” ujar dia.

 

Perak Murni

(Ilustrasi perak-silver by AI)

Selain isu PPh 22, Antam juga meminta agar produk perak murni memperoleh fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut sebagaimana yang telah diterapkan pada emas batangan murni.

Untung menuturkan, saat ini pembelian perak batangan domestik dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen, sementara ketika diekspor tidak dikenakan PPN.

Ia menilai dispartitas perlakuan PPN antara transaksi domestik dan ekspor menciptakan distorsi pasar, sehingga melemahkan daya saing pasar dalam negeri.

Kondisi tersebut juga dinilai menghambat optimalisasi nilai tambah dan perputaran ekonomi domestik, khususnya dalam pengembangan pasar investasi perak batangan di dalam negeri.

Dengan penyetaraan perlakuan, Antam berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, serta menjaga tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

Aneka Tambang Resmi Menyandang Status Persero

Pekerja menunjukkan emas di Cikini Gold Center, Jakarta, Selasa (28/7/2020). Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada 28 Juli 2020 menembus Rp1 juta/gram yang merupakan posisi tertinggi sepanjang masa emas Antam diperjualbelikan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau ANTM mengumumkan perubahan nama perseroan. Perubahan nama perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau PT ANTAM (Persero) Tbk terhitung sejak 13 Februari 2026, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/2/2026), perubahan nama perusahaan ini menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025 yang di antaranya memutuskan terkait perubahan anggaran dasar perseroan dalam menyesuaikan UU BUMN (perubahan anggaran dasar perseroan).

Salah satu perubahan anggaran dasar perseroan yang telah disetujui dalam RUPSLB Perseroan yakni berkaitan dengan perubahan nama menjadi PT ANTAM (Persero) Tbk dari sebelumnya PT ANTAM Tbk.

Perubahan anggaran dasar perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0008546.AH.01.02 tahun 2026 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk pada 13 Februari 2026.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya