Pemilik Usaha di Bangunan Cagar Budaya Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pengurangan PBB-P2 bagi Bangunan Cagar Budaya untuk Usaha di Jakarta

oleh Septian DenyDiterbitkan 28 April 2026, 13:20 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi bangunan cagar budaya, termasuk yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya kota.

 

Bangunan cagar budaya di Jakarta sebenarnya tak hanya berfungsi sebagai penanda sejarah, tetapi juga bisa dimanfaatkan dalam kehidupan kota. Di kawasan Kota Tua misalnya, sejumlah bangunan bersejarah kini digunakan sebagai kafe, restoran, hotel, hingga tempat usaha lainnya.

Pemanfaatan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan komersial. Di sisi lain, penggunaan bangunan cagar budaya secara aktif juga dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga agar bangunan tetap terawat dan tidak terbengkalai.

Meski begitu, penggunaan bangunan cagar budaya untuk kegiatan usaha tetap harus memperhatikan nilai sejarah, budaya, dan keaslian bangunannya. Karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menyiapkan insentif bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan ini, bangunan cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya dan dimanfaatkan sebagai tempat usaha berpeluang memperoleh pengurangan pokok PBB-P2. Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya mendorong pelestarian aset bersejarah, sekaligus memberi keringanan bagi Wajib Pajak.

Besaran pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan mencapai 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

 

 

Cara Dapatkan Insentif

Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Untuk mendapatkan insentif tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung. Pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Meski demikian, pengajuan pengurangan pokok PBB-P2 ini tidak mensyaratkan Wajib Pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.

Selain itu, pengurangan juga dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dalam jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pajak daerah tidak hanya diposisikan sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mendukung pelestarian bangunan bersejarah di Jakarta.

Dengan adanya insentif tersebut, pemilik maupun pengelola bangunan cagar budaya diharapkan semakin terdorong untuk menjaga, merawat, dan memanfaatkan bangunan bersejarah secara bertanggung jawab. Dengan begitu, bangunan cagar budaya tidak hanya tetap berdiri sebagai warisan masa lalu, tetapi juga terus hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat hari ini.***

Kriteria Objek Pajak dan Kewajiban Pelestarian

Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Pengurangan PBB-P2 ini berlaku untuk objek pajak yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah. Selain itu, hunian yang berada dalam kawasan maupun situs cagar budaya yang telah ditetapkan pemerintah juga berhak mendapatkan insentif ini.

Skema insentif ini secara khusus menyasar bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Pemanfaatan ini mencakup berbagai jenis usaha yang dapat memberikan nilai tambah bagi pelestarian bangunan.

Meskipun digunakan untuk kegiatan usaha, bangunan cagar budaya tersebut tetap harus memperhatikan nilai sejarah, budaya, dan keaslian bangunannya. Oleh karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai bentuk aslinya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya