Usai Tabrakan Kereta Bekasi, Menteri PPPA Usul Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah

Menteri Arifah Menilai, posisi gerbong perempuan yang saat ini berada di bagian depan dan belakang perlu ditinjau ulang dari sisi keselamatan penumpang.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 28 April 2026, 12:14 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengusulkan evaluasi penempatan gerbong perempuan dalam rangkaian kereta api menyusul kecelakaan tabrakan kereta di Bekasi Timur, Jawa Bara . (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengusulkan evaluasi penempatan gerbong perempuan dalam rangkaian kereta api menyusul kecelakaan tabrakan kereta di Bekasi Timur, Jawa Barat.

Arifah menilai posisi gerbong perempuan yang saat ini berada di bagian depan dan belakang perlu ditinjau ulang dari sisi keselamatan penumpang.

“Kalau bisa gerbong perempuan ditempatkan di tengah. Jadi yang paling depan dan paling belakang gerbong umum,” ujarnya usai meninjau penanganan korban, Selasa (28/4/2026).

Dia mengungkapkan telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai bagian dari evaluasi pascakejadian.

Menurut Arifah, selama ini penempatan gerbong perempuan di bagian depan dan belakang bertujuan mengurangi potensi penumpukan penumpang.

Namun, kondisi tersebut dinilai perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan aspek keamanan.

"Kalau tadi sempat ngobrol dengan direktur KAI, saya pertanyakan kenapa gerbong perempuan posisinya paling depan dan paling belakang. Itu supaya tidak terjadi rebutan (berdesak-desakan),” katanya.

 

Dampingi Pemulihan Korban, Minta Perusahaan Berikan Dispensasi

Para pekerja memeriksa kondisi lokomotif Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan salah satu gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang mengalami kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Selain mendorong evaluasi operasional, Arifah juga menekankan pentingnya pendampingan bagi korban kecelakaan, tidak hanya dari sisi medis tetapi juga pemulihan psikologis.

“Pendampingan bukan cuma medis, tetapi juga pemulihan fisik dan psikologis. Ada trauma, sehingga perlu pendampingan khusus,” ujarnya.

Ia juga mendorong perusahaan tempat korban bekerja untuk memberikan keringanan agar korban dapat pulih sepenuhnya sebelum kembali beraktivitas.

“Bagi pekerja, kami mengupayakan agar perusahaan memberikan keringanan sampai mereka benar-benar pulih, baru dibolehkan masuk kerja,” kata Arifah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya