Jejak Teror Komplotan Pecah Kaca Mobil di Depok, Beraksi dari Sawangan hingga UI

Tiga Tersangka Pecah Kaca Diringkus Polres Metro Depok

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 27 April 2026, 19:11 WIB
Polisi ringkus tersangka pencurian modus pecah kaca mobil di Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - ER, DA dan DP, tiga tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polres Metro Depok. Ketiga tersangka ditangkap usai melakukan aksi pecah kaca mobil di dua lokasi berbeda. Ketiga tersangka beraksi di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Lingkar Utara Universitas Indonesia (UI). Untuk tersangka DA dan ER merupakan satu komplotan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV dan informasi masyarakat, kami berhasil menangkap tiga tersangka aksi pecah kaca. Kedua tersangka ini telah melaksanakan atau telah melakukan modus yang sama, yaitu pecah kaca, sekitar enam TKP dari Maret lalu, ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka , Senin (27/4/2026).

Saat beraksi, para tersangka terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap kendaraan korban. Ketika kondisi mobil korban dalam keadaan terparkir dan sepi, para tersangka langsung melakukan aksinya.

“Tersangka melakukan aksinya cukup cepat, kurang dari lima menit,” terang Made.

Para tersangka melakukan aksi pecah kaca menggunakan alat rakitan yang telah disiapkan. Usai kaca mobil pecah, tersangka langsung mengambil barang berharga korban yang tersimpan di dalam mobilnya.

“Barang bukti yang kami sita yaitu berbagai macam tas, kemudian ada HP, ada senter, dan juga alat pemecah kaca mobil,” terang Made.

Made mengungkapkan, Polres Metro Depok menangkap ketiga tersangka dari dua lokasi yang berbeda. Tersangka DA dan DP ditangkap bersamaan saat akan melakukan aksinya menggunakan sepeda motor.

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini masih memiliki satu kawanan lain, lalu kami berhasil menangkap ER,” ungkap Made.

Atas perbuatan tersangka, Polres Metro Depok menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP. Adapun tersangka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

“Sat Reskrim Polres Metro Depok berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan warga masyarakat Depok,” pungkas Made.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya