Nadiem Makarim Sakit, Sidang Perkara Chromebook Ditunda

Dikarenakan ketidakhadiran Nadiem Makarim, sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli ditunda.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 27 April 2026, 16:56 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali digelar. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Nadiem Makarim kembali sakit. Kondisi tersebut membuat persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditunda.

"Kalau sakit itu, kita enggak bisa ngapa-ngapain. Karena kami bukan ahli kedokteran. Ya kalau kata dokter sakit, ya sakit, seperti itu," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).

Roy mengaku telah memberi alasan tak bisa menghadirkan Nadiem ke persidangan melalui surat keterangan dari dokter. Sebagai jaksa, dirinya juga mengaku mempersilakan tim pengacara Nadiem bila ingin tetap melanjutkan sidang dengan agenda ahli dari tim Nadiem sesuai dengan KUHAP pasal 201 yang bertujuan agar sidang tak berlarut dengan catatan disetujui dua pihak dan diizinkan hakim.

"Di KUHAP memungkinkan, seperti itu. Pasal 201. Pada prinsipnya kami tidak keberatan. Karena bagi kami bagaimana proses ini berjalan lancar dan tuntas lah ya. Artinya tuntas itu, ya nanti keadilannya seperti apa gitu dan ternyata Hakim tadi bermusyawarah, menunda untuk persidangan hari ini. Saya rasa itu, ya," jelas Roy.

 

Kubu Nadiem Sayangkan Sidang Ditunda

Sementara itu, Ari Yusuf Amir selaku pengacara dari Nadiem menyesalkan keputusan hakim. Sebab, dari pihak klienya tidak keberatan jika sidang mendengar keterangan ahli tetap berjalan.

"Sudah ada pernyataan mengizinkan untuk pemeriksaan ahli ini karena tidak perlu ada konfirmasi ke terdakwa untuk ahli. Ahli ini tidak perlu, karena itu hanya pendapat sebetulnya. Sebetulnya jalan sidang nggak ada masalah, dan itu punya nilai pembuktian. Tinggal Hakim menilainya," tutur Arie.

"Cuma kita tidak tahu kebijakan hakim, kenapa menunda sampai harus menunggu terdakwa? Itu yang kami sesalkan, karena kami harus mengagendakan ulang semua ahli-ahli kami dan kemungkinan ada ahli yang bisa, ada ahli yang enggak bisa, mesti ganti orang, dan segala macam," imbuhnya.

Meski kecewa, Ari menyatakan apapun yang sudah menjadi keputusan hakim yang harus dihargai.

"Kami juga terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum telah cepat meng-handle Pak nadiem dan sekarang sudah dirawat dengan baik di rumah sakit dan semogasemuanya berjalan dengan lancar," ujar dia menandasi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya