Rata-Rata Korban Dugaan Penganiayaan Daycare Yogyakarta Umur di Bawah 2 Tahun, Ditemukan Kondisi Kaki Terikat

Daycare di Yogyakarta digerebek diduga karena adanya penganiayaan dan tindakan tak manusiawi dan rata-rata balita ditemukan diikat di tangan maupun kaki.

oleh Merdeka.comDiterbitkan 26 April 2026, 11:00 WIB
Sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga melakukan penganiayaan. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Yogyakarta - Daycare atau tempat penitipan anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta digerebek polisi, Jumat sore 24 April 2026. Penggerebekan ini diduga karena adanya penganiayaan dan tindakan tak manusiawi kepada para balita yang dititipkan di sana.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan, rata-rata balita yang diduga dianiaya dan mendapatkan perlakuan tak manusiawi ini berusia lebih kurang dua tahun.

"Ya (korban berumur) 1 sampai 2 tahun. Di bawah 2 tahun," tutur Adrian, Sabtu 25 April 2026

Adrian menceritakan, saat penggerebekan petugas mendapati anak-anak ini dalam kondisi terikat saat di penitipan anak. Para balita ini diikat di tangan maupun kaki.

"Ada juga yang kakinya diikat. Tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum itu yang bisa saya jelaskan. Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi," terang Adrian.

Buka Layanan Pendampingan

Adrian menambahkan instansi pemerintah seperti UPT PPA membuka layanan pendampingan psikologis untuk anak-anak yang menjadi korban. Pendampingan psikologis ini diperlukan karena ada dugaan potensi gangguan kejiwaan pada anak.

Adrian menambahkan pihaknya mengamankan 30 orang terkait tempat penitipan ini. 30 orang ini telah diperiksa atau dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait aktivitas di tempat penitipan anak tersebut.

"Kemarin kita telah mengamankan 30 orang," kata Adrian.

Adrian merinci 30 orang ini terdiri dari pengasuh, pimpinan yayasan hingga petugas keamanan. 30 orang ini diperiksa oleh personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kota Yogyakarta.

 

Reporter: Purnomo Edi (Merdeka.com)

 

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Yogyakarta yang Perlakukan Anak Tak Manusiawi

Ilustrasi (Liputan6.com)

Sebelumnya, petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta menggerebek sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat 24 April 2026.

Penggerebekan ini diduga karena adanya penganiayaan, tindakan diskriminatif dan perbuatan tak manusiawi yang diduga dialami puluhan anak di tempat penitipan tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Sabtu 25 April 2026. Gelar perkara ini dilakukan di Polresta Yogyakarta.

"Malam ini tadi, Kasatreskrim, Kanit, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan perwakilan dari Kasubdit Renakta dari Polda melaksanakan gelar perkara di Polresta," kata Eva, Sabtu 25 April 2026.

13 Orang Tersangka

Eva menerangkan, dari hasil gelar perkara ini, pihak kepolisian menetapkan 13 orang tersangka. 13 tersangka ini seluruhnya berasal dari yayasan yang menaungi tempat penitipan anak itu.

"Menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah dan 11 orang pengasuh," ucap Eva.

Terkait motif dugaan penganiayaan, perlakuan diskriminatif dan perbuatan tak manusiawi ini, Eva masih enggan merincinya. Eva hanya menyebut motif dari 13 tersangka ini masih didalami oleh penyidik.

"Masih di dalami. Pasalnya juga sudah (ditetapkan). Nanti detailnya hari Senin ya," tutup Eva.

 

Daycare Diduga Aniaya Balita di Yogyakarta Ternyata Tak Berizin

Sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga melakukan penganiayaan. (Merdeka.com)

Sebelumnya, sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta digerebek petugas kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan kepada balita yang dititipkan. Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (24/4) sore.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas mengatakan bahwa daycare tersebut tak memiliki izin atau ilegal.

"Kami sudah cek. Memang belum ada izinnya. Baik itu daycare maupun TK-nya karena berada di bawah satu yayasan yang sama," kata Retnaningtyas, Sabtu sore 25 April 2026.

Retnaningtyas menerangkan, usai ada kasus dugaan penganiayaan pihaknya melakukan pengecekan terhadap yayasan yang menaungi daycare dan TK itu. Hasilnya ternyata yayasan itu tak memiliki izin.

Pascaadanya dugaan kasus penganiayaan pada balita, Retnaningtyas memastikan aktivitas di dua bangunan daycare itu, baik yang berada di sisi utara maupun selatan dihentikan total.

"Di aturannya jelas. Sanksinya bisa dilakukan penutupan," ucap Retnaningtyas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya