Tangan Diborgol dan Kepala Tertunduk, Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

Dalam kasus ini, turut disita aset hasil Ko Erwin berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 24 April 2026, 22:02 WIB
Bareskrim Polri tangkap istri dan dua anak bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba. Istri dan dua anak bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin ikut ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menegaskan, fokus penanganan kini memburu aliran uang.

“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU," kata Eko kepada wartawan, Jumat (24/5/2026).

Dia menegaskan, penyidik tak berhenti di pidana asal. Aset pelaku dibidik untuk dimiskinkan.

"Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," ujar dia.

Tiga tersangka yakni Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia, tiba pada pukul 17.20 WIB di Bareskrim Polri, Jumat (24/4/2026).

 

Ditangkap

Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury menangkap ketiganya pada Kamis, 23 April 2026. Mereka diduga terlibat pencucian uang dari bisnis narkoba Koko Erwin.

Dalam kasus ini, turut disita aset hasil TPPU berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait.

“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” ujar Eko.

 

Bawa Barang Bukti

Ketiga tersangka tampak diborgol, tertunduk saat turun dari minibus. Mereka langsung digiring ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga membawa sejumlah barang bukti dalam koper dan tas.

Eko menyebut penahanan akan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

"Tahan, tahan. Begitu cukup unsur digelarkan dulu, dilakukan penahanan,” ujarnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya